Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Share

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Sabtu (11/7/2026). Penunjukan ini dilakukan menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus guna menjaga objektivitas proses hukum.

Penunjukan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Langkah ini bertujuan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus hingga pejabat definitif ditetapkan.

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Rudi Margono sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sejak Desember 2024. Ia juga pernah menduduki posisi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan rekam jejak karier yang dimulai sejak tahun 1994 di Kejaksaan Negeri Magetan.

Menurut Anang, pengunduran diri Febrie merupakan wujud komitmen menjaga integritas serta netralitas penegakan hukum di tengah proses yang sedang berjalan. Febrie sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait kediaman pribadinya di Sentul dalam konferensi pers pada Jumat (10/7).

"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ucap Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus.

Sementara itu, penyidikan terkait perkara korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang masih terus dilakukan oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Tim gabungan sebelumnya menyita barang bukti dari rumah di kawasan Sentul, Bogor, pada Kamis (9/7). Penyitaan mencakup emas batangan seberat 74 kilogram, mata uang asing, serta uang tunai.

"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta," kata Totok Suharyanto, Kepala Kortastipidkor Polri.

Barang bukti yang disita tersebut dikaitkan dengan investigasi tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta tindak pidana pencucian uang terkait utang PT CBS kepada PT KNI.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hukum Kejaksaan Agung korupsi
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author