Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri.
Surat Perintah Jaksa Agung Nomor 76 Tahun 2026 menjadi dasar hukum penunjukan tersebut. Keputusan ini diambil demi menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Korps Adhyaksa tersebut.
Mengenai waktu penunjukannya, Rudi Margono memberikan penjelasan mengenai proses yang terjadi pada hari Sabtu tersebut.
"Dini hari," kata Rudi, Plt Jampidsus.
Rudi enggan membeberkan detail komunikasi penunjukan dirinya oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin karena menilai hal tersebut sebagai persoalan teknis semata.
"Ya itu (kabar penujukan Plt Jampidsus) kan teknis ya," ungkap Rudi, Plt Jampidsus.
Jabatan baru ini dipandang Rudi sebagai sebuah tanggung jawab besar yang harus diemban dengan penuh komitmen.
"Yang jelas kami ditunjuk, amanah dari Tuhan melalui Pak Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas-tugas teknis manajerial di Jampidsus," ujar Rudi, Plt Jampidsus.
Usai resmi menjabat, Rudi menggelar pertemuan bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dengan disaksikan Komisi III DPR RI terkait pelimpahan tiga kasus korupsi. Melalui siaran Breaking News Metro TV, ia mengumumkan penetapan dua orang tersangka berinisial DR dari pihak swasta dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta dan kedua adalah oknum penegak hukum inisial F (Febrie Adriansyah)," ungkap Rudi, Plt Jampidsus.