DPR Bentuk Panja Awasi Penanganan Tiga Kasus Korupsi
Komisi III DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan tiga kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum pada rapat khusus di Gedung DPR, Sabtu (11/7/2026). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ditunjuk langsung menjadi ketua tim pengawas tersebut setelah mendapat dukungan dari seluruh fraksi, sebagaimana dilansir dari Detikcom. "Berarti fix seluruh fraksi di Komisi III menyetujui pembentukan Panja ini dan menyetujui mengangkat saya sendiri ya, jadi Ketua Panja ini. Setuju?" tanya Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh para anggota yang hadir dalam ruang rapat khusus tersebut.
"Setuju," jawab anggota Komisi III DPR. Langkah pembentukan tim legislatif ini diambil sebagai perwujudan komitmen parlemen dalam mengawal penegakan hukum perkara tersebut secara tuntas berdasarkan fungsi konstitusional DPR.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau membentuk Panja (Panitia Kerja)," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI. Ia juga memberikan penegasan mengenai situasi internal di kejaksaan, di mana pengunduran diri pejabat lama tidak boleh memengaruhi berjalannya proses hukum.
"Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," tutur Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI. Di sisi lain, proses hukum penanganan perkara ini telah berpindah ke Kejaksaan Agung setelah adanya pelimpahan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Plt Jampidsus Rudi Margono mengonfirmasi bahwa sejauh ini pihak berwenang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," kata Rudi Margono, Plt Jampidsus.
Sementara itu, pihak kepolisian menjelaskan bahwa pengusutan perkara ini dijalankan guna mengimplementasikan instruksi langsung dari Kepala Negara. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan keterlibatan institusinya dalam memaparkan perkembangan kasus dugaan korupsi hingga pencucian uang. "Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Penyidikan perkara ini diklaim selaras dengan agenda penguatan reformasi hukum dan birokrasi yang tertuang dalam program prioritas pemerintah.
"Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujar Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya. Proses hukum ini dijalankan melalui investigasi bersama antara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya.