Polri Menetapkan Dua Tersangka Korupsi ASABRI hingga Krakatau Steel

Share

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan pihak swasta berinisial DR (Don Ritto) dan mantan Jampidsus FA (Febrie Adriansyah) sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi besar pada Sabtu (11/7/2026). Sebagaimana dilansir dari Detikcom, kasus yang melibatkan penegak hukum dan pihak swasta ini berkaitan dengan dugaan korupsi di PT ASABRI, Krakatau Steel, serta sektor batu bara. Pihak kepolisian juga telah melakukan serangkaian tindakan tegas berupa penggeledahan di sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat, serta money changer dan Cafe de'Clan Signature di Jakarta Selatan.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan mengenai detail penahanan salah satu tersangka penyelewengan dana tersebut dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung.

"Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya," ujar Irjen Totok Suharyanto, Kakortas Tipikor Polri. Don Ritto dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), sedangkan Febrie Adriansyah disangkakan pasal mengenai korupsi dan pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI, dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," jelas Irjen Totok Suharyanto, Kakortas Tipikor Polri. Penanganan ketiga perkara korupsi ini kini resmi dilimpahkan dari pihak kepolisian kepada Kejaksaan Agung demi mempercepat proses hukum.

"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi Margono, Plt Jampidsus. Menurut pihak Kejaksaan Agung, penuntasan kasus ini menjadi perhatian besar bagi masyarakat luas. "Because faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujar Rudi Margono, Plt Jampidsus.

Langkah sinergi antarlembaga ini difokuskan pada penguatan alat bukti guna menyelesaikan perkara secara cepat.

"Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," sambung Rudi Margono, Plt Jampidsus.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author