Kejagung Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi dari Polri
Kejaksaan Agung resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/7/2026) guna mempercepat penyelesaian perkara serta memperkuat sinergi penegakan hukum, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Penyerahan berkas tersebut dilakukan secara formal di Gedung Kejaksaan Agung untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional. Penanganan perkara-perkara ini menjadi perhatian utama karena masyarakat sedang menunggu kepastian hukumnya. "Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Plt Jampidsus Rudi Margono.
Rudi Margono menambahkan bahwa perhatian publik terhadap kasus ini sangat besar, sejalan dengan poin yang sempat disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR.
"Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujarnya. Fokus utama dari kerja sama ini adalah akselerasi tindakan hukum, mulai dari pengembangan alat bukti hingga pengelolaan barang bukti yang disita.
"Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," sambungnya. Meskipun kewenangan penyidikan kini berpindah ke korps Adhyaksa, Kejaksaan Agung memastikan koordinasi intensif dengan jajaran kepolisian tetap berjalan.
"Hari ini, walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujarnya. Pihak Jampidsus juga menegaskan akan meneliti seluruh kesesuaian alat bukti dengan pasal yang disangkakan tanpa mengabaikan hak-hak tersangka. "Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, ukuran kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," lanjut dia.
Sementara itu, pihak kepolisian memaparkan bahwa pelimpahan ini menjadi bagian nyata dari komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi.
"Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus," kata Kakortas Tipidkor, Irjen Totok Suharyanto. Sebelum pelimpahan berkas, tim penyidik kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan projustitia, termasuk memeriksa saksi, ahli, dan melakukan penggeledahan. "Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal memonitor dan mengetahui," tuturnya.
Di sisi lain, jajaran Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penuntasan kasus-kasus tersebut merupakan langkah nyata dalam mengawal instruksi langsung dari Kepala Negara.
"Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Budi Hermanto menegaskan bahwa operasi penegakan hukum ini sejalan dengan program prioritas nasional pemerintah yang tertuang dalam Asta Cita.
"Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya. Perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang ini sebelumnya digarap melalui investigasi bersama antara Dittipikor Bareskrim Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya.