KPK Koordinasikan Penanganan Tiga Kasus Korupsi Bersama Polda Metro
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi undangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Sabtu (11/7/2026) untuk melakukan koordinasi dan supervisi penanganan tiga perkara korupsi yang sedang diusut pihak kepolisian, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Langkah penugasan dua deputi oleh pimpinan KPK ini didasarkan pada ketentuan Pasal 6 dan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang memberikan kewenangan bagi lembaga antirasuah tersebut untuk mengoordinasi dan menyupervisi penanganan perkara korupsi di aparat penegak hukum lain.
Surat undangan resmi dari kepolisian telah diterima pihak lembaga antirasuah pada Jumat (10/7) pagi.
"Pada hari kemarin pagi itu ya, hari Jumat berarti ya, Jumat pagi, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima undangan. Nah, ini undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ya, yang ditujukan kepada pimpinan terkait dengan adanya kewenangan yang dimiliki oleh KPK, ya, itu terkait dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara di APH (Aparat Penegak Hukum) lain," ujar Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Penugasan tersebut segera ditindaklanjuti oleh jajaran pimpinan KPK demi memenuhi undangan koordinasi kelembagaan.
"Itu sesuai dengan Pasal 6, kemudian Pasal 10A besar gitu ya, di undang-undang 19 tahun 2019. Silakan nanti dilihat. Menindaklanjuti surat tersebut kemudian pimpinan menugaskan dua orang deputi," jelas Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Pertemuan bersama pihak Dittipikor Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lebih banyak berfokus pada pembahasan teknis di tahap awal.
"Di sana kami berdiskusi ya, diskusi dengan penyidik, itu terkait dengan bagaimana terkait dengan koordinasi dan supervisi sebuah perkara, kan gitu ya. Jadi Ibu Deputi Korsup menjelaskan bahwa saat ini tahapnya masih tahap awal gitu ya, tahap awal. Nanti rekan-rekan bisa lihat kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian disupervisi dulu gitu ya," tutur Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Mekanisme pengalihan penanganan perkara pun harus mengacu sepenuhnya pada regulasi tertulis yang berlaku.
"Baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A Ayat 2 ya. Nanti rekan-rekan silakan baca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Karena di sana ada kriteria di mana pengambilalihan perkara itu dilakukan. Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri," lanjut Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Penegasan mengenai profesionalisme institusi kepolisian dan kejaksaan dalam menyidik kasus rasuah juga disampaikan guna menjamin proses hukum berjalan lancar.
"Tentunya kami melihat dan memandang bahwa baik Kepolisian maupun Kejaksaan itu pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional gitu ya, profesional, sehingga pelaksanaannya akan berjalan dengan baik dan lancar. Nah jadi kalau ini kan baru tahap awal gitu ya, tahap awal. Jadi kita hanya berdiskusi seputar itu," ucap Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Sejauh ini kerja sama investigasi formal belum diagendakan karena penanganan sepenuhnya masih bergulir di internal kepolisian.
"Apakah akan dilakukan join investigasi? Hasil diskusi kami semalam itu karena memang mulai dari pengumpulan awal, penyelidikan awal, penyelidikan sampai naik sidik itu dilakukan di sana gitu ya. Dan kami diminta ke sana itu dalam rangka koordinasi dan supervisi gitu ya. Itu jadi tentunya sesuai dengan permintaan kami di sana ya," pungkas Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Metro Jaya menjelaskan bahwa penanganan tiga perkara dugaan rasuah tersebut dilaksanakan demi merespons perintah langsung dari kepala negara.
"Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes.
Komitmen penuntasan hukum ini dipastikan selaras dengan pilar reformasi hukum dan penguatan tata kelola birokrasi pemerintahan.
"Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujar Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes.
Penyidikan tiga kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, serta pencucian uang ini sekarang berjalan lewat tim gabungan Dittipikor Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.