Polsek Pinang Tangkap Residivis Pencuri Sepeda Motor di Tangerang
Seorang pria berinisial YS (34) ditangkap oleh personel Polsek Pinang saat diduga mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Jawa I, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, pada Kamis (9/7/2026) siang. Penangkapan residivis yang baru bebas pada akhir Juni 2026 tersebut dilakukan ketika petugas melaksanakan patroli dalam Operasi Berantas Jaya 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Aksi penggagalan pencurian bermula saat Unit Reskrim Polsek Pinang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Renno melakukan patroli antisipasi kejahatan jalanan di wilayah hukum mereka.
Petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam milik korban, satu set kunci letter T beserta anak kunci, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
"Saat patroli, anggota melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berusaha membawa kabur sepeda motor milik warga. Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi sebelum sempat melarikan diri," kata Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko, Sabtu (11/7/2026). Iptu Adityo Wijanarko menambahkan bahwa tersangka merupakan pelaku kambuhan yang diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak beberapa kali.
"Dari hasil pendalaman sementara, pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari lapas pada akhir Juni 2026 dan diduga sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor," tambah Iptu Adityo Wijanarko. Penyidik kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap YS guna mengembangkan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor lain di wilayah Tangerang.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan. Patroli akan terus ditingkatkan dan setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat," tegas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari. Kombes Raden Muhammad Jauhari menyatakan bahwa Operasi Berantas Jaya 2026 bakal terus dioptimalkan demi menekan angka kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. "Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta memilih lokasi parkir yang aman," ujar Kombes Raden Muhammad Jauhari.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan melalui Bhabinkamtibmas, kantor polisi terdekat, maupun layanan Polri 110.