Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu, 11 Juli 2026. Langkah ini diambil setelah dirinya diduga terseret dalam penyelidikan kasus dugaan gratifikasi serta pencucian uang yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian.
Seperti dilansir dari Bloomberg Technoz, pengumuman pengunduran diri tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui sebuah rekaman video resmi.
"Pada tanggal 11 Juli, 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri bapak Febrie Adriansah dari jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Anang Supriatna menjelaskan bahwa keputusan dari Jaksa Agung tersebut diambil sebagai komitmen lembaga untuk menjaga integritas, obyektifitas, serta netralitas proses penegakan hukum. Hal ini sejalan dengan proses penyelidikan yang saat ini sedang dijalankan oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
Pihak Kejaksaan Agung juga memastikan kelangsungan operasional dan penanganan kasus hukum di bawah Jampidsus tetap berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menyeret nama Febrie Adriansyah ini disinyalir berkaitan dengan sejumlah kasus korupsi besar, termasuk di lingkungan Asabri, pengadaan batu bara di PLN, hingga anak usaha Krakatau Steel. Penyidik kepolisian dilaporkan telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah uang serta logam mulia dari beberapa lokasi, termasuk kediaman pribadi Febrie yang berlokasi di Sentul, Bogor.
Sebelum pengumuman pengunduran dirinya resmi dipublikasikan, Febrie sempat memberikan pernyataan dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Jumat, 10 Juli 2026. Pada kesempatan tersebut, ia sempat menolak memberikan jawaban mengenai keputusannya untuk mundur dari jabatan.
Febrie Adriansyah menegaskan bahwa aset berupa uang dan logam mulia yang disita oleh pihak kepolisian dari rumah pribadinya di Sentul, Bogor, merupakan milik pihak lain dan badan usaha.
Meskipun demikian, Febrie Adriansyah menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang sedang berjalan.