OJK Usut Dugaan Pidana Asuransi Jiwa Prolife dan Sita Aset Rp114 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pengusutan terhadap dugaan tindak pidana perasuransian yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Dikutip dari Bloomberg Technoz, otoritas telah menetapkan pemegang saham pengendali perusahaan tersebut yang berinisial HS sebagai tersangka. Perusahaan asuransi jiwa ini sebelumnya beroperasi dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.
Langkah hukum diambil setelah pihak terkait diduga melakukan pelanggaran dalam pengelolaan perusahaan. Pihak regulator menyatakan bahwa dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dengan metode sengaja mengabaikan perintah tertulis. Tersangka tidak melaksanakan kewajiban ganti rugi perusahaan yang mencapai nilai Rp566,24 miIiar.
Kewajiban pembayaran itu tercantum pada Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK per tanggal 13 Oktober 2023. Adapun acuan nilai nominal tersebut didasarkan pada laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
"Selain itu, dugaan tindak pidana juga mencakup perbuatan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023," kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026). Sebelumnya, langkah tegas berupa pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia telah diterbitkan OJK pada 2 November 2023. Tindakan ini diambil karena korporasi tidak mampu memenuhi ketentuan batas solvabilitas, ekuitas, serta kecukupan nilai investasi.
Perusahaan tersebut juga dinilai gagal dalam menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). OJK mengonfirmasi bahwa peluang penyehatan yang memadai sebenarnya telah diberikan, termasuk opsi melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO). Namun, skema penyelamatan tersebut tidak dapat terealisasi akibat tidak adanya dukungan dari seluruh pemegang polis. Selain itu, tidak terdapat tambahan modal baru dari pemegang saham maupun investor luar.
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha dilakukan, perintah tertulis untuk membayar ganti rugi perusahaan telah dikirimkan kepada pemegang saham pengendali. Pengabaian terhadap perintah tertulis inilah yang mendasari proses penyidikan pidana oleh OJK saat ini. "Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit sebesar Rp15 miliar," sebut Agus.
Hingga saat ini, tim penyidik OJK telah melakukan penyitaan terhadap sebelas bidang tanah dan bangunan. Aset-aset tersebut tersebar di tiga wilayah besar, yakni Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan taksiran nilai Rp20,9 miliar.
Selain properti, OJK menyita uang tunai berbentuk deposito senilai Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain. Penyidik juga menyita kepemilikan saham pada sebuah perusahaan yang nilainya diestimasikan mencapai Rp72 miliar.