Polri Selidiki Tiga Kasus Korupsi Atensi Presiden Prabowo Subianto
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan serempak di sejumlah lokasi terkait penyidikan tiga kasus dugaan korupsi besar pada Rabu (8/7) dan Kamis (9/7/2026). Langkah hukum yang dilansir dari Detikcom ini menyasar dugaan korupsi di PLN, PT Asabri, hingga PT Krakatau Steel. Penyidikan ini mencakup dugaan suap, gratifikasi, serta pencucian uang, dengan penyitaan barang bukti berupa emas batangan dan uang ratusan miliar rupiah. Pihak Kejaksaan Agung turut memberikan tanggapan agar masyarakat mengawal kasus ini dengan bijak tanpa membangun opini liar sebelum ada keterangan resmi.
"Kami mengimbau publik tidak membangun kesimpulan, maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan infornasi yang berkembang di media massa atau media sosial," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam video yang dikirimkannya, Kamis (9/7/2026).
Anang menambahkan bahwa penegakan hukum senantiasa bersandar pada alat bukti yang sah menurut peraturan perundang-undangan. "Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transaparan dan akuntabel oleh seluruh aparat penegek hukum sesuai kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, jalannya penanganan perkara ini dilakukan melalui koordinasi antarlini kepolisian demi efektivitas penyidikan. "Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujar Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto.
Pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kemudian merinci objek perkara yang sedang ditangani tersebut. "Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon. Fokus penyelidikan kedua berkaitan dengan pemenuhan kewajiban finansial antarperusahaan yang melibatkan oknum negara.
"Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," ujarnya.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan hukum ini didasari oleh instruksi langsung dari kepala negara. "Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7). Hingga saat ini, polisi menerapkan pasal pemerasaan, suap, dan pencucian uang dalam undang-undang terkait guna mengusut tuntas perkara ini.
"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," ujarnya.