Polisi Temukan Brankas Saat Geledah Kafe de Clan Cipete

Share

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menemukan sebuah brankas saat menggeledah kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). Dilansir dari Detikcom, penggeledahan tersebut dilakukan terkait penanganan tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Pihak kepolisian membenarkan adanya temuan barang bukti tersebut di lokasi penggeledahan kafe.

"Betul," kata Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto.

Hingga saat ini, rincian isi brankas serta status penyitaan barang tersebut belum dijelaskan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Totok menjelaskan bahwa operasi penegakan hukum ini dijalankan melalui kerja sama kolektif antardivisi kepolisian.

"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujar Irjen Totok Suharyanto, Kakortas Tipikor Polri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, kemudian memaparkan rincian mengenai dua objek perkara yang sedang disidik. Kasus pertama berkaitan dengan dugaan penyimpangan oleh oknum aparat sipil negara dalam perkara asuransi besar.

"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujar Kombes Victor Dean Mackbon, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidikan perkara kedua berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses penyelesaian kewajiban keuangan antarperusahaan. Sejauh ini, identitas para tersangka dalam pusaran kasus tersebut belum diumumkan ke publik.

"Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," ujar Kombes Victor Dean Mackbon, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam mengusut perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tipikor terkait pemerasan dan suap, serta pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan KUHP.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: korupsi Penggeledahan polri
Editors Team
gilang-permana-putra
Author