Zulkifli Hasan Ungkap Hambatan Birokrasi Proyek Pembangkit Listrik Sampah
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan kerumitan birokrasi dan tumpang tindih regulasi menjadi penyebab utama mandeknya proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dilansir dari Bloomberg Technoz dalam acara peresmian pembangunan proyek fasilitas PSEL Denpasar Raya di Bali pada Rabu (8/7/2026).
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa carut-marut regulasi telah menyandera perkembangan proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) ini selama belasan tahun hingga membuat investor frustasi.
"Aturannya ruwet. Sebelas tahun, izin keluar [PLTSa] cuma dua. Tapi yang satu bisa jalan, yang satu enggak bisa jalan. Yang jalan pun batuk-batuk [terhambat], kadang-kadang jalan, kadang-kadang tidak," ujar Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Ia memaparkan pengusaha harus menghadapi rantai perizinan yang sangat panjang dari tingkat daerah hingga pusat, termasuk persetujuan DPRD, bupati, gubernur, serta berbagai kementerian untuk mengurus subsidi, tarif, dan dokumen lingkungan.
"Kalau saya mau ngebangun seperti ini [PLTSa] di Bali, maka saya harus dapat persetujuan DPRD kabupaten/kota, persetujuan bupati, persetujuan gubernur, persetujuan DPRD provinsi. Persetujuan mengenai subsidinya juga harus diputuskan oleh gubernur dan DPRD," ungkap Zulkifli Hasan.
Panjangnya birokrasi ini dinilai menjadi alasan utama penanganan sampah darurat nasional dengan sistem open dumping tidak kunjung terselesaikan.
"Nanti minta izin lagi kepada Menteri ESDM. Selesai itu, minta lagi ke Menteri Keuangan karena harus subsidi lagi. Kalau selesai, ke Menteri LHK lagi minta Amdalnya. Selesai semua, baru nanti berunding ke PLN," tambah Zulkifli Hasan.
Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, Zulkifli Hasan mengaku telah mengusulkan intervensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden guna memangkas ego sektoral.
"Bagaimana Perpres bisa menyelesaikan sampah dengan cepat? Dua tahun. Saya ngomong begitu aja, dua tahun sampah selesai. Yang darurat keluar semuanya, yang darurat itu yang open dumping yang menggunung itu," tegas Zulkifli Hasan.
Pemerintah kini telah menyederhanakan 33 regulasi terkait untuk mendukung kementerian teknis agar aturan pengolahan sampah tidak lagi rumit.
"Termasuk soal sampah ini. Ada 33 aturan yang kami bereskan. Tugas kami mendukung kementerian teknis agar aturan-aturan ini tidak rumit," kata Zulkifli Hasan.
Implementasi pemangkasan aturan ini sejalan dengan penerbitan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 yang memperluas cakupan pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan dan melibatkan badan seperti Danantara.
Sementara itu, pembangunan proyek fasilitas PSEL Denpasar Raya bernilai Rp3 triliun resmi dimulai oleh BPI Danantara melalui PT Danantara Investment Management (DIM).
"Inisiatif ini bernilai Rp3 triliun, diperkirakan menciptakan 1.200 lapangan kerja hijau, serta mengurangi kebutuhan lahan TPA sekitar 80%," kata Pandu Sjahrir, Chief Executive Officer DIM.
Proyek ini menandai fase penting lewat penandatanganan perjanjian jual beli listrik (PPA) antara PT PLN (Persero) dengan PT Weiming Nusantara Bali New Energy.
"PSEL Denpasar Raya telah memasuki fase penting melalui agenda penandatanganan power purchase agreement dan peresmian pembangunan PLTSa. Hal ini menandai kesiapan untuk mendorong realisasi solusi pengolahan sampah terintegrasi di Indonesia yang dimulai di Denpasar Raya," ujar Pandu Sjahrir.