Polisi Geledah Kafe di Cipete Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Aparat kepolisian menggeledah salah satu kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026) terkait penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi besar yang menjadi atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Dilansir dari Detikcom, penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik gabungan dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Kasus yang diusut meliputi dugaan korupsi pemadaman listrik (blackout) batu bara PT PLN, penanganan hukum di PT Asabri, hingga penyelesaian utang anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto menjelaskan bahwa tindakan hukum ini diambil sebagai respons cepat terhadap instruksi kepala negara mengenai pemberantasan korupsi.
"Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan," ujar Budhi di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Penanganan perkara ini dilakukan melalui mekanisme kolaborasi antarlini di kepolisian. Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menegaskan bahwa lembaganya menerapkan skema investigasi bersama (joint investigation) dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujar Totok.
Penyidikan lebih lanjut mengenai detail perkara yang melibatkan penyelenggara negara dipaparkan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menjabarkan dua objek utama yang menjadi fokus dalam operasi penggeledahan ini.
"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujar Victor.
Selain menyangkut institusi asuransi pelat merah, polisi juga menyoroti adanya dugaan praktik lancung dalam penyelesaian kewajiban keuangan pihak swasta terhadap anak usaha badan usaha milik negara. Namun, pihak kepolisian hingga kini belum mengumumkan nama-nama tersangka yang ditetapkan dalam pusaran kasus tersebut.
"Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," ujar Victor.
Dalam pengusutan perkara-perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan, Pasal 12 huruf b mengenai suap dalam UU Tipikor, serta sejumlah pasal terkait penyuapan dan pencucian uang dalam UU TPPU dan KUHP.