Polda Metro Jaya Mengungkap Kasus Prostitusi Anak di Bekasi

Share

Polda Metro Jaya membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus kafe karaoke yang mengeksploitasi anak di bawah umur di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penindakan hukum terhadap lokalisasi tersebut dipastikan setelah kepolisian melakukan penelusuran melalui patroli siber.

Sebanyak 12 orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai muncikari hingga bagian pemasaran. Dilansir dari Detikcom, aparat kepolisian mengamankan total 37 orang dari lokasi kejadian, dengan delapan orang di antaranya terkonfirmasi masih berusia anak-anak.

Penyelidikan ini dipimpin oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA PPO) Polda Metro Jaya. Penanganan kasus ini turut melibatkan Kementerian PPPA, KPAI, UPT PPA DKI, serta Dinas Sosial dari wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk mengevakuasi para korban anak ke tempat aman.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa para korban anak dipaksa bekerja menjadi pendamping tamu serta pekerja seks komersial (PSK). Penjelasan mengenai lokasi penindakan tersebut disampaikan langsung oleh pihak berwenang dalam konferensi pers pada Rabu, 8 Juli 2026.

"Melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah yang terindikasi sama yaitu di wilayah Cibitung yang kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru," kata Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, dalam jumpa pers, Rabu (8/7/2026).

Kepolisian kemudian mengidentifikasi adanya empat tempat hiburan di dalam lokalisasi tersebut yang terbukti melakukan eksploitasi terhadap anak-anak. Para pekerja di bawah umur ini diwajibkan melayani para pengunjung pria yang datang ke kafe.

"Para pelaku ini melakukan eksploitasi kepada anak dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe, karena di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe. Dari sekian kafe kami indikasikan ada empat tempat ya atau empat kafe yang kami temukan ada anak-anak yang dieksploitasi di sana," ujarnya.

Selain menjadi pendamping, anak-anak tersebut dipaksa mengikuti seluruh aktivitas hiburan malam di lokasi tersebut. Praktik eksploitasi ini didokumentasikan oleh penyidik hingga terjadinya tindakan asusila.

"Selain melakukan pendampingan, mereka juga diwajibkan menemani atau ikut juga mengonsumsi minuman beralkohol, kemudian ada kegiatan eh karaoke di sana, menyanyi, dan berlanjut sampai dengan terjadinya hubungan badan atau persetubuhan," tambah dia.

Operasi ini berhasil menjaring belasan tersangka yang langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.

"Tetapkan 12 tersangka, berperan muncikari, marketing merangkap pekerja di situ," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta Pasal 12 juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, dan Pasal 455 KUHP.

Pengungkapan di Bekasi ini bermula dari penyelidikan awal mengenai dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam jaringan prostitusi anak di Jakarta. Setelah tidak menemukan bukti di Jakarta, penelusuran patroli siber mengarahkan petugas ke kafe karaoke di Cibitung.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author