OJK Minta TAFS Evaluasi Tata Kelola Penagihan Imbas Kekerasan Debt Collector di Serang

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti dugaan tindakan kekerasan yang terjadi dalam proses penarikan agunan kendaraan di Serang, Banten. Peristiwa tersebut melibatkan pihak ketiga yang menjadi rekanan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS). Regulator menyatakan bahwa tindakan penagihan di lapangan tersebut dilakukan di luar prosedur operasional resmi perusahaan.

Seperti dilansir dari Bloomberg Technoz, OJK kini meminta perusahaan pembiayaan tersebut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penagihan mereka. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Dicky Kartikoyono menjelaskan bahwa OJK telah mendalami kasus ini. Pendalaman dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan regulator.

"OJK telah melakukan pendalaman dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dan kami melihat adanya indikasi bahwa tindakan ini dilakukan oleh petugas lapangan dari pihak ketiga yang tidak sesuai atau di luar ketentuan perjanjian kerjasama (PKS) antara TAFS dengan pihak ketiga tersebut. Sehingga ini berada di luar SOP penarikan agunan sebagaimana yang telah diatur oleh TAFS," kata Dicky dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, dikutip Rabu (8/7/2026).

Kasus ini bermula dari dugaan aksi kekerasan saat penarikan kendaraan oleh debt collector rekanan TAFS di wilayah Serang, Banten. Rekaman video peristiwa tersebut sempat beredar di media sosial hingga memicu sorotan publik terhadap praktik penagihan pelaku usaha jasa keuangan. Terkait penanganan kasus hukum, OJK menyatakan komitmennya untuk menghormati proses yang sedang berjalan di kepolisian. Regulator menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara pidana ini kepada aparat yang berwenang.

"Terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi, OJK tentunya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya masing-masing," ujarnya. Sebagai langkah mitigasi, OJK mendesak TAFS memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun eksternal. Langkah ini diambil untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan memastikan kepatuhan perusahaan pembiayaan terhadap regulasi yang berlaku.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author