Pramono Anung Terbitkan Pergub KLB Guna Hapus Aturan Abu-Abu

Share

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2026 untuk membenahi tata kelola perizinan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) di Balai Kota Jakarta pada Selasa (7/7/2026).

Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Kebijakan baru tersebut mengatur pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dalam peningkatan nilai KLB di Jakarta.

"Ruang abu-abunya saya minta dihilangkan. Transparansi itu menjadi kata kunci untuk membangun Jakarta," kata Pramono.

Penyusunan regulasi ini didasari oleh banyaknya laporan terkait hambatan dalam pengurusan KLB dan Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L). Oleh karena itu, mekanisme baru ini ditargetkan dapat memangkas durasi pelayanan menjadi maksimal 15 hari.

"Saya meminta, bisa tidak ini dibuat transparan, terbuka, dan waktunya ada kejelasan bagi siapa pun yang akan mengurus ini?" ujarnya.

Pramono menegaskan bahwa kepatuhan dan keterbukaan ini sangat krusial dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintahan. Menurutnya, efektivitas regulasi sangat bergantung pada legitimasi publik tersebut.

"Percuma peraturan sebagus apa pun jika kemudian Bapak-Ibu sekalian tidak memiliki kepercayaan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ucapnya.

Dalam merumuskan aturan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengandalkan asistensi dari lembaga pengawas eksternal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilibatkan secara langsung untuk memastikan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author