Polisi Tetapkan Proses Hukum Pimpinan Padepokan Pekalongan Tetap Berjalan
Polres Pekalongan Kota mengumumkan bahwa hasil tes DNA menunjukkan bayi yang dilahirkan korban bukan anak biologis dari tersangka AH, pimpinan padepokan di Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah. Kepastian mengenai hasil pemeriksaan sampel DNA dari Puslabfor Polri ini disampaikan oleh kepolisian pada Senin (6/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa hasil tes DNA tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang menjerat tersangka. Penyidik tetap melanjutkan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa korban selama berada di lingkungan padepokan tersebut.
Pemeriksaan sampel DNA telah dilakukan secara menyeluruh terhadap tersangka AH, korban selaku ibu biologis, serta bayi yang dilahirkan. Petugas mengirimkan ketiga sampel tersebut ke Pusat Laboratorium Forensik untuk mendapatkan hasil yang akurat mengenai hubungan biologis mereka.
"Kami jelaskan terkait dengan perkembangan penanganan perkara di Padepokan Padang Ati, yang mana kami telah melakukan pemeriksaan tes DNA terhadap tersangka atas nama AH, kemudian (korban) sebagai ibu yang melahirkan dari anak tersebut. Ketiga tes sampel dari tes DNA ini kami kirim ke Labfor, Puslabfor, Puslabfor Polri. Kemudian, hasil dari pemeriksaan bahwa anak tersebut bukan merupakan hubungan biologis antara AH dengan (korban)," ujar Setyanto, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP.
Kepolisian kini fokus pada tindakan pidana yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban selama di padepokan. Aparat penegak hukum menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam menangani perkara penyalahgunaan wewenang ini.
"Kami tidak berorientasi kepada hasil tes DNA, namun kepada perbuatan yang dilakukan tersangka, baik dugaan pelecehan seksual maupun persetubuhan terhadap korban. Untuk sementara kami menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," ujar Setyanto, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, korban mengakui pernah melakukan hubungan badan dengan pria lain. Berdasarkan keterangan didapat, peristiwa dengan orang lain itu terjadi sekitar bulan Maret atau April tahun 2025 selepas hari raya Lebaran.
"Jadi, untuk hasil penyelidikan kami, pemeriksaan dari (korban), memang dia mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan dengan oleh orang lain, seseorang. Terjadi pada sekitar bulan Maret, April 2025, setelah Lebaran tahun 2025. Kemudian, setelah yang bersangkutan (korban) ini melakukan perbuatan dengan orang lain itu, dari pengakuan yang bersangkutan, dia memang pada saat di Padepokan Padang Ati itu, ada seseorang yang melakukan persetubuhan dengan (korban), yaitu dia (AH). Diketahui dari ciri-cirinya adalah dari batuk yang bersangkutan atau diduga adalah dari AH," ujar Setyanto, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP.
Korban juga membeberkan intensitas tindakan kejahatan seksual yang dialaminya di dalam kamar padepokan yang gelap. Tersangka AH yang berumur 54 tahun itu sebelumnya telah ditangkap oleh petugas kepolisian pada Rabu (27/5).
"Menurut pengakuan dari (korban) ini, itu hampir seminggu sekali dilakukan perbuatan seperti itu. Dan perbuatan itu dilakukan pada tengah malam hari, dan posisi kamar tanpa ada penerangan lampu, sehingga dia hanya mengenali batuk daripada pelaku tersebut," ujar Setyanto, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP.