DPR Dukung Perpres Kebijakan Pertahanan yang Masukkan LGBT Sebagai Ancaman

Share

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan dukungan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter, Senin (06/07/2026).

Regulasi yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025 tersebut memuat pedoman pertahanan negara untuk lima tahun ke depan, seperti dilansir dari Bloombergtechnoz. Pemerintah membagi ancaman negara ke dalam tiga kelompok, yaitu ancaman militer, hibrida, dan nonmiliter yang salah satunya mencakup gerakan LGBTQ.

Respons positif mengenai kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh salah satu anggota legislatif yang menilai langkah pemerintah sudah selaras dengan tantangan zaman.

"Penerbitan Perpres tersebut sudah sangat tepat karena penyebaran budaya LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius. Fenomena ini semakin masif dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa Indonesia," ujar Oleh Soleh, Anggota DPR.

Politikus PKB tersebut menambahkan bahwa saat ini tengah bermunculan beragam perilaku di masyarakat yang tidak selaras dengan norma, budaya, serta nilai-nilai lokal. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya tindakan preventif dari negara demi melindungi warga dari pengaruh yang berseberangan dengan nilai kebangsaan.

"Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, negara menunjukkan komitmennya untuk melindungi rakyat Indonesia dari berbagai pengaruh budaya yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat," kata Oleh Soleh, Anggota DPR.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author