KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan penolakan gratifikasi dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait sebuah amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyerahan laporan tersebut dilakukan oleh Menhut pada Jumat, 3 Juli 2026. Tindakan penolakan ini kini tengah memasuki tahapan pemeriksaan oleh unit terkait di lembaga antirasuah tersebut.

"Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).

Tim internal KPK segera melakukan penelaahan mendalam terhadap berkas laporan yang diserahkan. Langkah ini diambil guna menentukan status hukum dari barang atau uang yang dilaporkan oleh Menhut.

"Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK. Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," jelas Budi.

Di sisi lain, pengembalian barang gratifikasi ditegaskan tidak serta-merta menggugurkan potensi pelanggaran pidana yang sedang disidik. Proses pendalaman materi perkara tetap berjalan sesuai dengan regulasi komisi yang berlaku.

"Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7).

Penyidik KPK juga membuka opsi untuk memanggil Menhut guna memberikan keterangan lebih lanjut. Kendati demikian, penjadwalan pemanggilan masih menunggu hasil kerja tim di lapangan.

"Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja, apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan," sebut Taufik.

Sementara itu, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa pertemuan audiensi dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026 berlangsung secara transparan dan terdokumentasi dengan baik di kantor kementerian.

"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, and ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengaku baru mengetahui keberadaan amplop misterius tersebut setelah sang bupati meninggalkan ruangan, sehingga ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan berkas itu.

"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.

Pengembalian amplop itu dilakukan di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 dengan menyertakan bukti dokumentasi otentik, jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman dilakukan oleh KPK.

"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto.

Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," kata Raja Juli.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Kemenhut KPK Kuansing
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author