Murnita Didakwa Robohkan Rumah Dinas DJBC Jatim I di Surabaya

Share

Seorang wanita bernama Murnita Triwidyaning kini diadili di pengadilan setelah kedapatan merobohkan bangunan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1 di Jalan Asemrowo Kali, Surabaya.

Aksi pembongkaran ilegal tersebut memicu perhatian warga sekitar setelah terdakwa sempat melontarkan keterangan palsu saat proses merobohkan bangunan berlangsung. Seperti dilansir dari Detikcom pada Minggu (5/7/2026), perkara ini mulai terungkap dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di persidangan.

Peristiwa bermula saat suara dentuman keras terdengar dari dinding bangunan yang sedang diruntuhkan menggunakan ekskavator pada pukul 20.00 WIB. Kebisingan tersebut mengundang kedatangan Ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo, Nanang Sudibyo, yang langsung memberikan teguran keras karena aktivitas malam itu tidak mengantongi izin resmi.

Alih-alih menghentikan operasional alat berat, Murnita justru berdalih kepada ketua RT bahwa aset negara tersebut telah ia beli secara sah.

"Saksi Nanang Sudibyo, selaku ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya, yang mengetahui perobohan rumah dinas tersebut menegur Terdakwa oleh karena tidak meminta ijin sebelumnya dan perobohan rumah dinas tersebut mengganggu warga. Bahwa atas hal tersebut, Terdakwa justru mengatakan bahwa rumah dinas tersebut sudah dibeli oleh Terdakwa," papar JPU Hajita Cahyo Nugroho.

Mendengar pernyataan yang janggal dari terdakwa, Nanang Sudibyo tidak mempercayai pengakuan tersebut begitu saja. Ia segera menghubungi pihak Bea dan Cukai Tanjung Perak untuk melakukan verifikasi serta memastikan status kepemilikan bangunan dinas yang sebenarnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bea Cukai Hukum kriminal
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author