KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat setelah menggelar operasi tangkap tangan, dilansir dari Detikcom pada Jumat (3/7/2026). Pemberian uang suap tersebut diduga melibatkan pihak swasta yang juga tim sukses bupati, Yaqub Abdhal Al Mu'arif. Tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 100 juta yang disembunyikan di dalam sebuah mobil. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan kronologi OTT bermula dari komunikasi antara Syah Afandin dengan Yaqub pada Rabu (1/7) pascaacara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
"Namun demikian, sekitar pukul 11 malam Zulkifli (sopir Syah Afandin) menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah, nah ini sudah terlanjur kembali dari acara, namun itu disebabkan SAF mengetahui Tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Jadi rupayanya kedatangan tim sudah dimonitor oleh SAF," kata Achmad saat konferensi pers di KPK, Jumat (3/7/2026).
Komunikasi berlanjut keesokan harinya melalui orang dekat bupati bernama Syahrial, di mana Syah Afandin meminta uang diserahkan melalui perantara tersebut lantaran situasi dinilai mulai memanas. "Disampaikan SYH (Syahrial) bahwa situasi sedang memanas, sehingga kesepakatan pemberian uang Rp 100 juta tersebut diminta oleh SAF untuk diserahkan melalui SYH," ucap Achmad.
Penyerahan uang tunai kemudian dilakukan oleh Yaqub dan Syahrial di sebuah kafe yang berlokasi di Kota Medan pada Jumat pagi. "Bahwa kemudian, sekitar pukul 8 pagi, YQB dan SYH bertemu di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang Rp 100 juta yang disepakati untuk SAF," ujar Achmad.
Petugas KPK yang memantau pergerakan tersebut segera melakukan penghadangan terhadap mobil Syahrial yang tengah menuju ke arah Kota Binjai. "Selanjutnya, saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, artinya penyerahan serah terima uang yang Rp 100 juta sudah dilakukan, tim KPK di lapangan kemudian berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi di mobil yang ditumpangi SYH," tutur Achmad. Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan bukti permulaan, lembaga antirasuah tersebut resmi menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka.
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7).
Selain perkara suap proyek, KPK juga mengidentifikasi adanya indikasi penerimaan lain oleh Syah Afandin yang berkaitan dengan mutasi jabatan hingga pengadaan seragam sekolah. "Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliard," ucap Achmad.