KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat pada Jumat (3/7/2026). Penetapan ini dilakukan setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Penyidik lembaga antirasuah tersebut juga menemukan indikasi penerimaan lain oleh Syah Afandin yang bernilai miliaran rupiah. Uang tersebut diduga terkait dengan persoalan mutasi jabatan hingga proyek pengadaan seragam sekolah di wilayah tersebut.

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Setelah penetapan tersangka, lembaga penegak hukum ini langsung melakukan penahanan terhadap Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Keduanya ditempatkan di lokasi rumah tahanan yang berbeda.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, sedangkan Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan. Dalam perkara ini, Syah Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara itu, Yaqub disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, tim penindakan KPK mengamankan total tujuh orang dalam operasi senyap tersebut di tiga wilayah berbeda, yaitu Langkat, Binjai, dan Medan. Selain Bupati Langkat dan tim suksesnya, pihak yang ditangkap terdiri dari satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Langkat dan lima orang dari pihak swasta beserta barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: bupati langkat korupsi KPK OTT
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author