Prudential Syariah Bayar Klaim Nasabah Senilai Rp123 Juta
PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) mencairkan klaim asuransi seorang nasabah sebesar Rp123 juta pada Jumat (3/7/2026), setelah keluhan mengenai keterlambatan pembayaran tersebut viral di media sosial.
Kasus ini mencuat setelah akun @irn*l di platform Threads mengeluhkan dana reimbursement biaya rawat inapnya yang belum cair selama hampir tiga bulan, seperti dilansir dari Detik Finance. Pihak manajemen memastikan seluruh proses peninjauan telah selesai dilakukan.
Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah, Vivin Arbianti Gautama memberikan penjelasan resmi mengenai komitmen perusahaan dalam memenuhi hak-hak para peserta sesuai ketentuan polis.
"Tercait klaim ini, Prudential Syariah telah menyelesaikan dengan peserta dan membayarkan klaim kepada peserta sesuai dengan syarat dan ketentuan polis yang berlaku," kata Vivin, Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah.
Menurut Vivin, proses verifikasi mendalam diperlukan karena sistem pengelolaan dana asuransi syariah bersandar pada prinsip transparansi dan keadilan bagi seluruh pemegang polis.
"Sebagai asuransi syariah, pembayaran klaim kami lakukan berdasarkan akad dan bersumber dari Dana Tabarru'. Dana ini adalah amanah yang dititipkan bersama oleh seluruh peserta. Karena itu, setiap pembayaran harus sesuai ketentuan agar tetap adil, transparan untuk seluruh peserta," jelas Vivin, Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah.
Nasabah yang bersangkutan mengonfirmasi melalui akun media sosialnya bahwa permasalahan administrasi dengan pihak asuransi kini telah tuntas sepenuhnya.
"Terimakasih untuk atensinya kepada semua teman-teman Threads mengenai case saya ini. Update terakhir, per hari ini, semua sudah clear dari Pru dan proses klaim sudah selesai semua," ucap akun @irn*l, Nasabah.
Kronologi Kasus
Keluhan awal nasabah bermula saat ia harus menggunakan dana pribadi untuk membayar tagihan rumah sakit akibat diagnosis radang usus, setelah pengajuan klaim awalnya ditolak oleh Prudential Syariah.
"Total invoice rawat inap saya Rp 123 juta dan karena ditolak dari Prudent, akhirnya saya memakai dana pribadi untuk selanjutnya diajukan klaim reimburse. Tapi apa yang terjadi? Sudah hampir tiga bulan reimbursement saya belum cair," curhat akun @irn*l, Nasabah.
Penolakan awal tersebut terjadi karena adanya kekeliruan data riwayat medis yang mencatat bahwa nasabah pernah dirawat di RS Hermina Jatinegara dengan diagnosis serupa, meskipun nasabah membantah hal tersebut.
"Sama sekali saya tidak pernah dirawat di RS Hermina Jatinegara. Saat saya minta bukti ke Prudent untuk buka history saya mengenai hal tersebut, Prudent menolak dan tidak memberikan," ucap akun @irn*l, Nasabah.
Nasabah kemudian melakukan verifikasi mandiri ke pihak rumah sakit terkait untuk membuktikan bahwa tidak ada rekam medis atas namanya di fasilitas kesehatan tersebut.
"Saya tantang lah Prudent dengan membawa bukti langsung dari RS Hermina Jatinegara. Saya minta administrasi di sana untuk buka riwayat saya dan langsung email hasilnya ke Prudent. Ternyata apa?
Saat saya tanya ke bagian admin RS Hermina tersebut, tidak pernah sekali pun ada telepon dari Prudent menanyakan tentang riwayat berobat saya. Terbukti kalau saya tidak pernah ada riwayat rawat inap apapun di sana," tambah akun @irn*l, Nasabah.