KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni Terkait Kasus Bupati Kuansing

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk melakukan pemanggilan terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah adanya operasi tangkap tangan yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, dilansir dari Detikcom.

"Kalau memang itu nanti ada bukti mengarah ke sana, penyidik tentu terbuka untuk kemudian melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan yang berkaitan dengan dugaan aliran tersebut," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Jumat (3/7/2026).

Lembaga antirasuah menduga Suhardiman Amby tidak hanya terlibat dalam perkara suap jual beli jabatan, melainkan juga terkait dengan pengurusan pelepasan hutan produksi terbatas.

KPK menemukan indikasi adanya penerimaan lain oleh Suhardiman Amby yang disinyalir mengalir dan mengarah ke pihak Kementerian Kehutanan.

"Ada dugaan penerimaan lainnya oleh Bupati ya berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan yang juga kemudian ada dugaan mengarah ke Kementerian Kehutanan," sebutnya.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa peran dari pemerintah daerah dalam proses pelepasan kawasan hutan sebatas memberikan rekomendasi, sedangkan otoritas keputusan akhir berada di struktur pusat.

"Keputusan final itu menjadi kewenangan penuh di Kementerian Kehutanan. Sehingga ini masih akan terus didalami, ditelusuri apakah kemudian ada aliran uang ke pihak-pihak di Kementerian Kehutanan tersebut," ucapnya.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi mengenai jalannya pertemuan audiensi terbuka yang sempat dilakukannya bersama Suhardiman Amby pada tanggal 2 Juni 2026.

"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun Kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi, kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).

Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Bupati Kuansing sempat meninggalkan sebuah amplop misterius berselubung map di dalam ruangan kerjanya sesaat setelah agenda audiensi tersebut selesai.

"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.

Pengembalian amplop tersebut dilakukan langsung oleh ajudan Menhut di Polres Kuantan Singingi pada tanggal 12 Juni 2026, yang berjarak sekitar 17 hari sebelum terjadinya operasi tangkap tangan.

"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto.

Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," katanya.

Penyelidikan awal KPK melalui operasi tangkap tangan awalnya menyasar dugaan praktik suap yang berhubungan dengan pengisian jabatan calon sekretaris daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Kendati demikian, dalam perkembangannya di lapangan, tim penyidik menemukan bukti-bukti baru yang memperluas pusaran kasus ke ranah perizinan kehutanan.

"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT)," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Hingga saat ini, lembaga penegak hukum tersebut telah menetapkan tiga orang figur sebagai tersangka utama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan tersebut.

Para tersangka tersebut mencakup Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, serta Ardiles selaku Dirut PT MIC.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author