Kejaksaan Agung Tanggapi Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung

Share

Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Respon ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (02/07/2026). Dilansir dari Bloomberg Technoz, pihak kejaksaan menegaskan akan menghormati jalur hukum yang diambil oleh purnawirawan TNI tersebut.

"Ya kami hormati itu dan kami akan menjawab nanti apa dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukum yang bersangkutan," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Langkah hukum ini diambil oleh Lodewyk dengan tujuan memohon kepada pengadilan agar membatalkan status tersangkanya. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025-2026.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (02/07/2026), gugatan tersebut resmi didaftarkan.

"Tanggal pendaftaran 29 Juni 2026, klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," sebagaimana dikutip melalui SIPP PN Jakarta Selatan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author