BNN dan Bea Cukai Sita 3,37 Ton Ganja di Gresik
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kuncup bunga (cannabis buds) seberat 3,37 ton di kawasan pergudangan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, melalui operasi bersama pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026, seperti dilansir dari Detikcom. Penyelundupan barang haram ini dikendalikan oleh jaringan sindikat internasional yang beroperasi melintasi negara Malaysia, China, Indonesia, hingga Thailand. "Ini adalah merupakan jaringan internasional yang dari jaringan Malaysia, China, Indonesia, melalui Thailand," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Gresik, Jawa Timur, dikutip Jumat (3/7/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari deteksi anomali saat petugas melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray terhadap muatan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
"Ini diungkap ketika terjadi anomali di Pelabuhan Tanjung Priok ketika dilakukan pemeriksaan X-ray ditemukan anomali ada barang-barang atau pun komoditas yang mencurigakan," ungkap Djaka. Setelah menemukan indikasi kuat bahwa komoditas tersebut merupakan narkotika, Bea Cukai segera melakukan koordinasi dengan BNN untuk menerapkan strategi penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery) hingga ke lokasi tujuan akhir.
"Sehingga kami melakukan check atau pun test terhadap barang yang dicurigai setelah ditentukan bahwa itu merupakan barang terlarang kita berkoordinasi dengan ketat dengan BNN sehingga dilakukan controlled delivery sampai dengan Gresik ini," ujarnya. Strategi pengawasan pengiriman ini sengaja diterapkan agar petugas bisa membongkar seluruh jaringan dan menangkap para pelaku utama yang berada di gudang penerimaan.
"Sehingga kalau kita tidak melakukan itu, atau pun menangkap hanya di Pelabuhan tentu kita tidak akan mendapat apa-apa," imbuh Djaka. Operasi gabungan skala besar tersebut mengawal pergerakan empat kontainer dari Jakarta menuju tempat penimbunan di wilayah Jawa Timur. "Sehinggga kami putuskan koordinasi dengan ketat diikuti oleh beberapa anggota dari BNN maupun dari Bea Cukai sehingga kita berhasil sampai dan bisa mengungkap sekitar 3,37 ton," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto memaparkan bahwa rangkaian penindakan hukum ini berlangsung intensif di beberapa kota, meliputi DKI Jakarta, Tangerang, Purwakarta, Surabaya, hingga Gresik.
"Pengungkapan ini diawali dari adanya informasi yang didapatkan oleh tim gabungan Bea Cukai berkolaborasi dengan Tim BNN RI pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 yang mencurigai adanya sebuah kontainer berasal dari Thailand dan telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok," kata Suyudi. Saat melakukan pembongkaran kontainer asal Thailand tersebut, petugas menemukan ratusan koper serta puluhan kardus lateks yang menyembunyikan bungkusan plastik bertimah. Analisis teknologi informasi dan pelacakan dokumen manifes kemudian mengarahkan petugas pada keberadaan truk-truk pengangkut lain yang bergerak menuju Gresik.
Secara rinci, petugas menyita 500 koper yang memuat 3.000 bungkusan dengan berat bruto 1,605 ton, serta 80 bal kardus lateks berisi 3.200 bungkusan dengan berat bruto 1,766 ton.
"Dengan demikian total keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan mencapai sekitar 3.371.400 gram atau sekitar 3,37 ton bruto," jelasnya. Selain menyita komoditas ganja dan empat unit truk, tim gabungan mengamankan 12 orang terduga anggota sindikat yang terdiri dari pengusaha jasa transportasi, pengurus perusahaan, sopir, oknum petugas pelabuhan, hingga satu warga negara asing asal China selaku pemilik gudang.