Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Pesta Pernikahan di Kotawaringin Timur
Aparat kepolisian menangkap dua pelaku penusukan di sebuah pesta pernikahan di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang mengakibatkan satu orang tewas dan satu lainnya luka berat akibat keributan acara organ tunggal.
Peristiwa berdarah tersebut dilansir dari Detikcom dipicu oleh perselisihan antarpengunjung saat hiburan musik berlangsung pada Sabtu (27/6) malam. Pertikaian di lokasi acara itu kemudian terus berlanjut hingga terjadi aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Pihak kepolisian mengonfirmasi adanya dua korban dalam insiden maut tersebut, dengan satu korban berinisial ID (18) meninggal dunia dan satu korban lain berinisial JT (23) mengalami luka berat.
"Saat itu terjadi perkelahian di pesta pernikahan di Jalan Yulianus Nenson. Akibatnya dua korban mengalami luka tusuk. Korban ID (18) meninggal dunia di Puskesmas Kuala Kuayan akibat luka tusuk di leher kiri, sedangkan JT (23) mengalami luka berat dan berhasil diselamatkan setelah mendapat penanganan medis," ujar Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.
Kepolisian menjelaskan bahwa tindakan penganiayaan tersebut dilakukan secara brutal oleh salah satu tersangka terhadap kedua korban di tempat kejadian.
"Pelaku berinisial MA (19) menusuk korban ID sebanyak tiga kali hingga pisau yang digunakan sempat tertancap di tubuh korban. Senjata tajam itu kemudian kembali digunakan untuk melukai korban JT," ujar AKP Edy Wiyoko.
Setelah melakukan aksi tersebut, para pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKP Edy Wiyoko.