Kejagung Tetapkan Brigjen LMI Tersangka Korupsi Badan Gizi Nasional
Kejaksaan Agung menetapkan perwira Polri aktif Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional pada Kamis (2/7/2026). Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional tersebut diduga menginisiasi pembentukan perusahaan ilegal pada 2025 demi memonopoli pengadaan wadah makanan atau ompreng untuk meraup keuntungan pribadi. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengonfirmasi status kedinasan dan peran tersangka dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
"Jadi perannya adalah pada tahun 2025, ini Saudara LMI ini meminta Saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh Tersangka LMI," kata Syarief.
Syarief menjelaskan bahwa penetapan harga sepihak tersebut diduga menjadi pelicin agar tersangka memberikan persetujuan bagi para calon mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi. "Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," jelas Syarief.
Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap jenderal bintang satu tersebut untuk masa waktu 20 hari ke depan demi kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," pungkas Syarief.
Kejaksaan Agung juga mendeteksi keterlibatan oknum TNI aktif berinisial BU yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan sepeda motor di lembaga yang sama. "Berdasarkan pengembangan penyidikan dari tindak pidana korupsi tata kelola MBG ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa terutama pengadaan sepeda motor di situ ya," katanya. Syarief menyatakan status perwira TNI tersebut belum menjadi tersangka karena penanganannya harus melalui mekanisme koneksitas bersama institusi militer.
"Itu dilakukan dengan cara koneksitas. Makanya kami serahkan ke Jampidmil (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer) untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil," ujar Syarief.
Lalu Muhammad Iwan yang sempat menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional hingga Maret 2025 kini resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional," ujar Syarief. Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Kepada yang bersangkutan disangkakan pasal 12 huruf A dan huruf B dan huruf E UU Tipikor juncto UU 1 Tahun 2023," ujar Syarief.
Penyidikan Kejaksaan Agung mencatat total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi tata kelola program pangan ini. "Beberapa waktu lalu kami menetapkan satu tersangka, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di BGN," kata Syarief.
Selain Lalu Muhammad Iwan, enam tersangka lain yang sudah ditetapkan sebelumnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Kejaksaan Agung juga telah menahan pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.