Untar Buka Suara Terkait Gugatan Keluarga Keisya Levronka

Share

Universitas Tarumanagara (Untar) memberikan pernyataan resmi mengenai gugatan perdata yang diajukan oleh keluarga penyanyi Keisya Levronka terkait insiden jatuhnya sang adik, Lexi Valleno Havlenda, dari lantai 6 kampus. Penjelasan ini menyusul penundaan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (1/7/2026) akibat ketidakhadiran pihak kampus selaku tergugat, sebagaimana dilansir dari Detik Hot pada Kamis (2/7/2026).

Pihak Universitas Tarumanagara menyatakan sikap mereka untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan saat ini.

"Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait gugatan yang diajukan oleh pihak keluarga Lexi Valleno Havlenda kepada Universitas Tarumanagara (Untar). Untar menghormati proses hukum tersebut dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kantor Humas Untar dalam keterangan resminya.

Sebelum gugatan perdata tersebut didaftarkan ke pengadilan, manajemen Untar mengklaim telah mengupayakan langkah penyelesaian secara kekeluargaan. Pihak kampus juga mengaku telah menawarkan bantuan finansial dan fasilitas pendidikan sebagai wujud tanggung jawab moral.

"Kami perlu sampaikan bahwa sebelum penyelesaian masalah ini ditempuh melalui jalur hukum, Untar telah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui komunikasi dan musyawarah dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi Lexi. Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral institusi, Untar juga telah menawarkan berbagai bentuk dukungan, antara lain bantuan dana untuk mendukung proses pengobatan, pemberian beasiswa penuh, serta bentuk-bentuk bantuan lainnya," jelas pihak Untar.

Menurut keterangan pihak kampus, proses musyawarah tidak mencapai titik temu karena adanya perubahan tuntutan dari pihak keluarga korban selama proses mediasi berlangsung.

"Selama proses mediasi berlangsung, permintaan yang disampaikan oleh pihak keluarga terus mengalami perubahan dan peningkatan dari waktu ke waktu sehingga proses musyawarah tidak mencapai titik temu. Pihak keluarga pun memilih penyelesaian masalah ini selanjutnya ditempuh melalui jalur hukum," lanjut keterangan tersebut.

Untar kemudian membeberkan kronologi insiden yang menimpa Lexi Valleno Havlenda. Peristiwa jatuhnya mahasiswa tersebut terjadi saat pelaksanaan latihan olahraga panjat dinding di lingkungan kampus.

"Saat Lexi mengikuti latihan wall climbing bersama Unit Kegiatan Mahasiswa tanpa izin dari universitas. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 29 Maret 2024, yang merupakan hari libur nasional, dan tetap berlangsung meskipun telah dilarang oleh pihak keamanan kampus. Karena dilaksanakan di luar mekanisme operasional resmi Untar, kegiatan tersebut tidak didukung dengan penyiagaan tim medis sebagaimana yang berlaku pada setiap kegiatan resmi universitas," terang pihak kampus.

Otoritas kampus menegaskan akan memegang hak hukum mereka jika ada penyebaran informasi yang dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Di samping mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, Untar juga akan menggunakan hak-hak hukumnya apabila terdapat penyebarluasan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru sehingga merugikan nama baik dan reputasi institusi," tutup pihak Untar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author