Menteri Keuangan Respons Protes Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua

Share

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan resmi di kantor Kementerian Keuangan pada Rabu (1/7/2026) terkait gelombang protes masyarakat mengenai pengenaan pajak pada pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Pajak tersebut dipastikan tidak menyasar sebagian besar pekerja karena penarikan dana di bawah Rp 50 juta dibebaskan dari pungutan pajak, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Kelompok masyarakat yang terbebas dari pajak ini mendominasi hingga 96 persen dari total keseluruhan penerima manfaat JHT.

"Yang di Rp 50 juta kan nggak bayar Itu 96%, nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa nggak," kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (1/7/2026).

Evaluasi terhadap persentase tarif pajak berpeluang dilakukan oleh pemerintah demi menjaga aspek keadilan yang diselaraskan dengan dinamika perekonomian domestik saat ini. Purbaya juga masih menunggu laporan komprehensif dari rencana dialog antara jajaran Direktorat Jenderal Pajak dengan perwakilan serikat buruh.

"I think in this economy, jadi kita lihat dulu keadaan seperti apa. Lagi di-assess kan? Katanya Pak Pak Dirjen mau ketemu sama buruh juga, kita lihat aja hasilnya seperti apa," tutur Purbaya.

Langkah penyesuaian regulasi hanya akan diambil oleh Kementerian Keuangan apabila hasil penilaian menunjukkan adanya urgensi demi keadilan masyarakat luas. Kebijakan ini tidak ditujukan untuk memberikan pembelaan bagi kelompok pekerja dengan dana pensiun bernilai besar.

"Selama itu just, just itu adil, in this economy just, kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan assessment nanti. Tapi kalau hanya kita belain yang ternyata pensiunnya gede-gede banget Rp 1 miliar, Rp 2 miliar ya nggak usah, tapi saya akan lihat dulu ya," sambung Purbaya.

Pada kesempatan terpisah, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa regulasi mengenai pemotongan pajak JHT ini bukan merupakan sebuah kebijakan baru karena landasan hukumnya telah berjalan sejak tahun 2009. Mekanisme pemungutan pajak hanya diterapkan pada saat dana dicairkan oleh peserta, sedangkan masa iuran bulanan dari gaji dan masa pengembangan dana di lembaga keuangan statusnya bebas pajak.

"Jadi aturan itu sudah sejak tahun 2009. Jadi kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan," beber Bimo.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author