Samin Tan Jadi Tersangka di Dua Lembaga Penegak Hukum

Share

Nama pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, kembali mencuat dalam perkara dugaan korupsi. Pengusaha tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda oleh Kejaksaan Agung dan Kortas Tipikor Polri.

Seperti diberitakan oleh Detikcom pada Rabu (1/7/2026), Samin Tan sebelumnya pernah masuk dalam daftar 40 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes pada tahun 2011.

Samin Tan sempat terjerat kasus dugaan suap mantan anggota DPR Eni Saragih yang ditangani KPK pada 2019. Setelah sempat menjadi buron dan ditangkap pada April 2021, ia akhirnya divonis bebas oleh majalah hakim, dan kasasi KPK ditolak oleh Mahkamah Agung.

Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada Maret 2026 terkait dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah.

"Menetapkan 1 orang tersangka yakni ST," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa wilayah. Samin Tan diduga selaku beneficial ownership PT AKT tetap melakukan penambangan dan penjualan secara ilegal menggunakan dokumen tidak sah hingga tahun 2025, meskipun izin perusahaan telah dicabut sejak 2017.

"Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara," ujar Dirdik Jampidsus Syarief.

Dugaan Korupsi Transaksi BBM dengan Pertamina Patra Niaga

Kortas Tipikor Polri juga menetapkan Samin Tan sebagai tersangka bersama tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN). Kasus ini berkaitan dengan jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis high speed diesel (HSD) periode 2009 hingga 2012.

Tiga tersangka lainnya adalah mantan Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008-2011 berinisial SW, mantan Vice President Sales wilayah timur PT PPN periode 2009-2013 berinisial JI, serta mantan General Manager Treasury PT PPN berinisial WTD.

"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam pasal 235 ayat 1 KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (30/6/2026).

Polri telah menyita uang tunai senilai Rp 2,3 miliar dan tengah menelusuri aset para tersangka. Kasus ini bermula dari penyaluran BBM ke PT AKT yang tetap berjalan tanpa jaminan memadai meskipun pembayaran berulang kali menunggak, sehingga merugikan negara sekitar Rp 486 miliar.

"Akibatnya, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD 137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi sehingga berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 30.370.958,61 atau diperkirakan setara senilai Rp 486 miliar," ujarnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author