Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Non-Subsidi Kuartal III 2026 Tidak Naik
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada kuartal III-2026 atau periode Juli–September 2026. Kebijakan ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, penetapan tarif tenaga listrik kuartal III-2026 mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro periode Februari hingga April 2026. Parameter tersebut meliputi kurs sebesar Rp16.959,32/US$, Indonesia Crude Price (ICP) sebesar US$96,12/barel, inflasi sebesar 0,21%, serta harga batu bara domestic market obligation (DMO) sebesar US$70 per ton.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan fluktuasi parameter makro tersebut. Seperti dilansir dari Bloombergtechnoz, akumulasi perubahan parameter ekonomi makro saat ini sebenarnya berpotensi memicu kenaikan tarif listrik.
Namun, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif tetap demi menjaga stabilitas. Tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil melalui keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).
Golongan penerima subsidi yang tarifnya tetap stabil mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ujar Bahlil.
Bahlil mengimbau masyarakat agar menggunakan listrik secara bijak dan efisien untuk mendukung ketahanan energi. PLN juga diminta terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan menjaga keandalan pasokan ke pelanggan.
Kebijakan tarif tetap ini melanjutkan tren dari triwulan sebelumnya. Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno sebelumnya juga telah mengumumkan bahwa tarif listrik kuartal II-2026 atau periode April—Juni tidak mengalami kenaikan.
"Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," ujar Tri melalui siaran pers, Selasa (17/3/2026).
Penetapan kuartal II tersebut mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro periode November 2025 hingga Januari 2026 dengan kurs Rp16.743,46/US$, ICP US$62,78/barel, inflasi 0,22%, dan HBA US$70/ton. Saat itu, tarif bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi juga dipertahankan demi daya saing industri dan stabilitas nasional.
Berikut perincian tarif listrik berdasarkan golongannya, mengutip dari situs resmi PLN:
| Golongan Pelanggan Listrik | Tarif per kWh |
|---|---|
| Golongan R-1/TR daya 900 VA | Rp1.352 per kWh |
| Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA | Rp1.444,70 per kWh |
| Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA | Rp1.444,70 per kWh |
| Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA | Rp1.699,53 per kWh |
| Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas | Rp1.699,53 per kWh |
| Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA | Rp1.444,70 per kWh |
| Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA | Rp1.114,74 per kWh |
| Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA | Rp1.114,74 per kWh |
| Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas | Rp996,74 per kWh |
| Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA | Rp1.699,53 per kWh |
| Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA | Rp1.522,88 per kWh |
| Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum | Rp1.699,53 per kWh |
| Golongan L/ TR, TM, TT | Rp1.644,52 per kWh |