Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara Terkait Korupsi Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terbukti menempatkan staf khusus di luar batas kewenangan normatif mereka. Fakta persidangan tersebut diperoleh berdasarkan keterangan sejumlah saksi dari internal kementerian, seperti dilansir dari Detikcom.
Anggota Majelis Hakim Sunoto menyampaikan hal itu dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).
"Menimbang bahwa dari rangkaian keterangan saksi-saksi internal Kementerian telah cukup terbukti bahwa Terdakwa menempatkan Saudara Jurist Tan selaku staf khusus menteri bidang pemerintahan dan saksi Fiona Handayani selaku staf khusus menteri bidang isu-isu strategis dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatifnya," ujar hakim Sunoto.
Salah satu staf khusus bernama Jurist Tan dinilai menjadi figur sentral yang mengendalikan berbagai keputusan penting di internal kementerian. Selain mengendalikan regulasi dan tata kelola pemerintahan, ia juga memegang kendali atas urusan mutasi hingga promosi jabatan.
"Saudara Jurist Tan selaku staf khusus Menteri terlibat sebagai aktor sentral yang memimpin rapat dan atau menentukan keputusan personalia sebagaimana keterangan Mulyatsyah, Jurist Tan memiliki kekuasaan dalam bidang pemerintahan, regulasi, keuangan maupun SDM yakni mutasi dan promosi pejabat Kemendikbud," kata hakim.
Wewenang besar yang dimiliki oleh Jurist Tan diperkuat oleh kesaksian mantan pejabat internal kementerian di bawah kepemimpinan Nadiem. Saksi M Hasbi mengungkapkan adanya perintah langsung terkait pendelegasian urusan krusial tersebut.
"urusan anggaran dan urusan SDM saya serahkan sepenuhnya kepada Jurist Tan" ujar hakim menirukan kesaksian tersebut.
Atas keterlibatannya dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Nadiem Makarim. Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ucap hakim Purwanto.
Hukuman yang dijatuhkan meliputi pidana kurungan badan yang cukup signifikan berdasarkan pembuktian materiil di persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," tambah hakim.
Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain hukuman penjara, ia diwajibkan membayar denda senilai Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar yang dapat diganti dengan penyitaan aset atau tambahan hukuman 5 tahun penjara.