Polda Metro Jaya Sebut Penggeledahan Rumah Roy Suryo Sah

Share

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan penggeledahan di kediaman Roy Suryo terkait perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pihak kepolisian membeberkan kronologi awal pelaksanaan penggeledahan yang berlangsung pada 18 Juni 2026 di rumah Roy Suryo yang berlokasi di Bintaro, Tangerang Selatan. Operasi tersebut diklaim telah mengantongi izin resmi dari pengadilan setempat sejak jauh hari serta didukung oleh surat perintah kesatuan terkait.

"Sebelum pelaksanaan tindakan dimaksud, Termohon telah dilengkapi dengan surat penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang bernomor 49/Pen.Pid.Izin.Geledah/2025/PN Tng tanggal 13 November 2025, serta surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya Nomor Sp.Geledah/Rumah.Tap.373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026," jelas Polda Metro Jaya membacakan jawaban dalam sidang.

Dalam pelaksanaan prosedur di lapangan, tim penyidik terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan pihak keamanan di lingkungan perumahan tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan legalitas tindakan kepolisian di hadapan saksi setempat sebelum menemui penghuni rumah.

"Bahwa setibanya di kediaman Pemohon, Termohon terlebih dahulu berkoordinasi dengan dua orang petugas keamanan lingkungan setempat sebagai saksi, kemudian memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta menunjukkan surat tugas, penetapan izin penggeledahan, surat perintah penggeledahan, dan administrasi penyidikan lainnya kepada penghuni rumah," ujarnya.

Setelah melengkapi seluruh proses pemberitahuan awal, petugas kepolisian kemudian dipersilakan masuk oleh perwakilan keluarga atau penghuni di dalam rumah tersebut. Proses pencarian barang bukti di dalam area kediaman juga diklaim berjalan secara terbuka.

"Setelah itu, penghuni rumah mempersilakan Termohon memasuki kediaman Pemohon, sehingga serangkaian pelaksanaan tugas penyidikan yang dilakukan Termohon khususnya ketika memasuki rumah tempat kediaman Pemohon telah dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh dua orang saksi dari lingkungan setempat," ucapnya.

Pasca-tindakan pengumpulan alat bukti selesai, tim penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut. Namun, pihak kepolisian menyebutkan bahwa yang bersangkutan menolak untuk menandatangani berkas administrasi penangkapan yang disodorkan petugas.

"Kemudian melaksanakan penangkapan terhadap Pemohon sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun demikian, Pemohon menolak membubuhkan tanda tangan pada administrasi penyidikan yang telah diperlihatkan tersebut," imbuhnya.

Melalui jawaban tertulis tersebut, tim hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya secara resmi memohon kepada majelis hakim tunggal yang memeriksa perkara untuk menolak seluruh poin gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author