Kemnaker Buka Pendaftaran Magang Nasional Mulai 15 Juli 2026

Share

Kementerian Ketenagakerjaan akan membuka pendaftaran Program Magang Nasional 2026 gelombang pertama pada 15 Juli 2026 untuk lulusan baru sarjana dan diploma. Pemerintah mengalokasikan kuota awal sebanyak 50 ribu peserta dari total target keseluruhan tahun ini.

Dilansir dari Detik Finance, Program Magang Nasional 2026 direncanakan berjalan dalam tiga gelombang dengan total kuota mencapai 150 ribu orang. Jumlah ini meningkat dibandingkan kuota tahun 2025 yang hanya menyediakan kapasitas untuk 100 ribu peserta. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 4,2 triliun untuk mendanai program ini, dengan kompensasi uang saku setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Kemudian fase selanjutnya itu adalah bagaimana adik-adik itu memilih. Pendaftaran peserta ini yang mungkin ditunggu-tunggu 15 sampai 28 Juli," kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan dalam konferensi pers di Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Peningkatan kapasitas peserta ini menjadi tanggung jawab besar bagi kementerian untuk mengoptimalkan layanan sistem magang. Mekanisme diperbaiki mulai dari proses pengunggahan lowongan oleh pihak penyedia kerja kerja hingga penempatan peserta.

"Jadi kenaikan itu dari 100 ribu menjadi 150 ribu dan dengan jumlah anggaran sekitar Rp 4,2 triliun. Ini adalah amanah bagi kami, kita terus perbaiki layanan Bagaimana nanti mulai dari fase perusahaan-perusahaan mem-posting, mengusulkan posisi yang mereka akan buka untuk adik-adik peserta magang," tambah Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.

Pihak kementerian, lembaga, dan perusahaan swasta saat ini sudah dipersilakan mendaftarkan diri serta mengunggah lowongan pekerjaan melalui platform resmi MagangHub. Pemerintah menerapkan proses verifikasi ketat untuk memastikan posisi yang tersedia relevan dengan kompetensi lulusan perguruan tinggi.

"Kami akan memverifikasi, yang akan kita verifikasi adalah terkait dengan apakah lowongan itu benar-benar cocok untuk lulusan perguruan tinggi. Kalau iya kita akan loloskan termasuk juga kuota maksimum itu adalah 20% dari total jumlah karyawan yang ada. Jadi secara jumlah kita batasi," ujar Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author