PT Pakerin Bakal PHK 2.500 Pekerja di Mojokerto
Sebanyak 2.500 pekerja PT Pakerin di Mojokerto, Jawa Timur, dipastikan akan menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak dapat dihindari berdasarkan informasi dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, pada Minggu (28/6/2026).
Langkah mitigasi berupa pemberian uang pesangon telah disiapkan bagi seluruh karyawan yang terdampak keputusan tersebut. Dana sekira Rp 159 miliar milik PT Pakerin yang tersimpan di Bank Prima akan dicairkan melalui koordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) demi memenuhi hak para pekerja, seperti dilansir dari Detik Finance.
"PT Pakerin Mojokerto, Jawa Timur, itu bisa dipastikan akan terjadi PHK, 2.500 orang," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Minggu (28/6/2026).
Proses pencairan dana pesangon tersebut saat ini tengah berjalan dan membutuhkan persetujuan resmi dari jajaran manajemen perusahaan. Syarat administratif utamanya adalah penandatanganan dokumen oleh minimal dua dari tiga orang direksi PT Pakerin.
"Dengan persyaratan ditandatangani oleh dua di antara tiga orang direksi PT Pakerin, dan ini dalam proses. Dan uang tersebut digunakan untuk membayar pesangon 2.500-an orang PT Pakerin. Jadi mitigasinya tidak bisa dihindari terjadi PHK," katanya.
Di sisi lain, operasional pabrik PT Pakerin dilaporkan masih tetap bisa berjalan ke depan. Hal tersebut dimungkinkan lantaran perusahaan masih mengantongi sisa dana cadangan berkisar antara Rp 500 hingga Rp 600 miliar.
Guna menjaga kelancaran operasional sebelum dana hasil likuidasi dari LPS cair sepenuhnya yang diperkirakan memakan waktu satu tahun, pemerintah berkomitmen membantu pihak manajemen dalam memperoleh pinjaman dari perbankan.
"Nah, pemerintah berjanji sebelum uang tersebut cair dari LPS, karena membutuhkan waktu kan likuidasi itu sekitar setahun uang tersebut bisa cair, akan memberikan jaminan kepada manajemen PT Pakerin bisa meminjam di bank, dengan jaminan uang hasil likuidasi tadi," katanya.