Harga Emas Antam di Pegadaian Naik Menjadi Rp2.767.000 per Gram
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Pegadaian mengalami kenaikan menjadi Rp2.767.000 per gram pada Minggu (28/6/2026).
Nilai tersebut menunjukkan kenaikan sebesar Rp5.000 dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya yang tertahan di angka Rp2.762.000 per gram, berdasarkan data dari Galeri 24 Pegadaian.
Dilansir dari Kompas.com, tren kenaikan tidak hanya terjadi pada harga jual, melainkan juga pada harga buyback atau beli kembali emas Antam yang merangkak naik menjadi Rp2.466.000 per gram.
Sebelumnya, harga buyback emas Antam di Pegadaian berada di posisi Rp2.456.000 per gram.
Selain Antam, Pegadaian juga menyediakan emas dari jenama lain seperti Galeri24 dan UBS yang turut mengalami penyesuaian harga.
Berdasarkan informasi dari Antaranews, harga komoditas berkilau untuk jenama Galeri24 tercatat berada di level Rp2.638.000 per gram, sementara untuk jenama UBS dipatok seharga Rp2.650.000 per gram pada akhir pekan.
Meskipun mengalami penguatan pada hari Minggu, pergerakan harga emas Antam di pasar domestik sepanjang periode 22-27 Juni 2026 justru mencatatkan penurunan secara kumulatif.
Dilansir dari Detikcom, harga emas Antam di situs Logam Mulia menutup pekan dengan penurunan total Rp8.000 per gram, setelah memulai perdagangan hari Senin di angka Rp2.668.000 dan berakhir di level Rp2.660.000 per gram pada hari Sabtu.
Penurunan yang lebih tajam terjadi pada harga buyback Logam Mulia Antam yang anjlok sebesar Rp23.000 dalam sepekan, dari Rp2.401.000 menjadi Rp2.378.000 per gram.
Kondisi pasar ini dipengaruhi oleh pergerakan emas global yang sempat melemah, meski sempat berbalik menguat tipis di kisaran 4.040 dollar AS per ons pada perdagangan Jumat waktu setempat setelah rilis data inflasi personal consumption expenditures (PCE) Amerika Serikat yang sesuai ekspektasi.
Sesuai dengan ketentuan regulasi, transaksi buyback di Logam Mulia Antam dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Sementara itu, kumparan.com melaporkan bahwa dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir dibebaskan dari PPh saat membeli emas batangan, namun pengusaha emas wajib memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual.
| Ukuran Emas | Harga Jual (Rp) | Harga Buyback (Rp) |
|---|---|---|
| 0,5 gram | 1.436.000 | 1.233.000 |
| 1 gram | 2.767.000 | 2.466.000 |
| 2 gram | 5.471.000 | 4.932.000 |
| 3 gram | 8.180.000 | 7.398.000 |
| 5 gram | 13.598.000 | 12.330.000 |
| 10 gram | 27.139.000 | 24.661.000 |
| 25 gram | 67.717.000 | 61.351.000 |
| 50 gram | 135.351.000 | 122.703.000 |
| 100 gram | 270.621.000 | 245.406.000 |