Bareskrim Limpahkan Tersangka TPPU Adik Bandar Narkoba ke Kejari Makassar
Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tersangka Alex Iskandar beserta barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkoba kepada Kejaksaan Negeri Makassar pada Jumat, 26 Juni 2026 pukul 10.00 WITA, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Pelimpahan tahap II ini dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen, dilansir dari Detikcom. Alex Iskandar merupakan adik kandung dari bandar besar narkoba wilayah Nusa Tenggara Barat, Erwin Iskandar alias Ko Erwin. "Tersangka atas nama Alex Iskandar telah dilimpahkan ke Kejari Makassar berikut barang buktinya," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).
Proses penyerahan tersebut turut disaksikan dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Makassar, Riyen Muliana dan Yusnita, serta didampingi kuasa hukum tersangka, Agung Syahputra. Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ GR putih, satu unit mobil Suzuki pikap, form pembelian mobil, lima bendel mutasi rekening Alex Iskandar, dua bendel mutasi rekening Erwin Iskandar, empat kartu ATM, dan satu unit telepon genggam.
Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan Ko Erwin dan kaki tangannya, Akhsan Al Fadhil, ke Kejari Bima, NTB pada Rabu, 24 Juni 2026. Ko Erwin sendiri ditangkap di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Kamis, 26 Februari 2026 saat hendak melarikan diri ke Malaysia. Kasus ini juga menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, serta istri dan dua anak Ko Erwin sebagai tersangka TPPU. Jaringan penyuplai sabu, Andre Fernando alias The Doctor, diketahui telah melakukan dua kali transaksi dengan Ko Erwin pada Januari 2026 senilai total Rp 800 juta untuk 5 kilogram sabu.