Trump Ancam Kenakan Tarif 100 Persen pada Negara Pemungut Pajak Digital

Share

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam pengenaan tarif balasan 100 persen terhadap negara-negara yang memungut pajak dari perusahaan digital AS. Ancaman tersebut disampaikan Trump melalui unggahan di platform Truth Social pada Sabtu (27/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Kebijakan tarif ini mencakup barang-barang yang dikirim dari luar negeri ke wilayah Amerika Serikat.

Langkah ini merupakan bentuk pembalasan atas pajak jasa digital yang selama ini menyasar perusahaan teknologi besar asal AS, seperti Meta, Alphabet, dan Amazon. Trump sebelumnya telah menyampaikan rencananya untuk membalas dendam terhadap negara-negara yang mengenakan pajak jasa digital. Menurut Trump, kebijakan pajak tersebut tidak adil karena secara spesifik menargetkan perusahaan-perusahaan teknologi yang paling mapan di dunia.

"Tarif (100%) ini akan menggantikan Perjanjian Perdagangan yang telah dibuat dengan negara tersebut, baik yang telah diimplementasikan, ditandatangani, atau belum," tulis Presiden AS Donald Trump.

Pemerintah AS menyatakan bahwa kebijakan tarif ini akan segera diimplementasikan jika negara-negara asing benar-benar menerapkan pajak pada perusahaan digital asal AS. Namun, legalitas tindakan tersebut masih belum memiliki dasar hukum yang jelas. Kendala utama muncul dari putusan Mahkamah Agung AS yang sebelumnya membatalkan kebijakan tarif timbal balik Trump. Pengadilan menyatakan bahwa UU Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional tidak memberi wewenang pemerintah untuk menerapkan tarif global secara sepihak.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author