Pertamina Gandeng Polisi Awasi Distribusi Solar Subsidi di Jambi
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengawasi penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar di wilayah Jambi pada Jumat (26/6/2026).
Langkah pengetatan pengawasan lapangan ini diambil menyusul laporan mengenai lonjakan kepadatan antrean Biosolar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang dinilai mengganggu aktivitas masyarakat setempat.
Pemeriksaan gabungan difokuskan di Kabupaten Batang Hari, meliputi SPBU 24.366.72, SPBU 24.366.45, dan SPBU 24.366.17, dengan memeriksa kesesuaian kode batang Subsidi Tepat serta nomor polisi kendaraan.
Pertamina juga mencatat antrean dipicu oleh tingginya konsumsi sebagai jalur logistik utama, disparitas harga, batasan kuota BPH Migas, serta peralihan konsumsi akibat penertiban tambang minyak ilegal.
"Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan pengecekan lapangan bersama Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Batanghari di sejumlah SPBU di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi," kata Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi dalam keterangan resmi.
Pihak kepolisian ikut memeriksa sejumlah kendaraan yang diindikasikan tidak memenuhi standar regulasi penerima subsidi dan mengarahkan pengemudi tersebut untuk beralih ke produk BBM non-subsidi.
“Pertamina terus berkomitmen memastikan penyaluran BBM subsidi, khususnya Biosolar, dapat diterima oleh konsumen yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rusminto Wahyudi.
Petugas gabungan di lapangan juga memberikan edukasi langsung mengenai kriteria penggunaan energi bersubsidi kepada para sopir kendaraan angkutan yang mengantre.
"Tim gabungan melakukan pengecekan kesesuaian kode batang (barcode) Subsidi Tepat, nomor polisi kendaraan, serta memeriksa beberapa kendaraan yang terindikasi tidak memenuhi standar atau tidak sesuai dengan ketentuan penerima BBM bersubsidi," kata Rusminto Wahyudi.
Selain melakukan pengawasan fisik, sistem digitalisasi melalui kewajiban penggunaan kode batang terus diterapkan untuk memastikan kepatuhan konsumen di wilayah Sumatera.
“Kami berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin memahami kriteria penerima BBM subsidi serta turut mendukung penyaluran yang tepat sasaran. Dengan demikian, pelayanan di SPBU dapat berjalan lebih tertib, lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak,” kata Rusminto Wahyudi.
Kompas.com melaporkan bahwa Pertamina menegaskan penyaluran bahan bakar bersubsidi di lapangan selalu didasarkan pada regulasi ketat serta pembatasan volume dari pemerintah pusat.
"For pembelian Solar subsidi di SPBU wajib menggunakan barcode Subsidi Tepat. Kalau terkait suplai Solar subsidi, kami menyalurkan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui BPH Migas," ujar Rusminto saat dihubungi Kompas.com.
Lonjakan konsumsi Solar di Sumatra Bagian Selatan ini dipengaruhi posisi geografisnya yang menjadi jalur perlintasan utama angkutan logistik darat antarpovinsi.
"Kuota BBM subsidi terbatas sesuai dengan penetapan dari pemerintah melalui BPH Migas," kata Rusminto.