Kortas Tipikor Polri Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Sesuai Aturan

Share

Kortas Tipikor Polri menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah memenuhi prosedur hukum serta didukung lebih dari dua alat bukti sah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Pihak termohon yang terdiri dari Polda Metro Jaya, Kortas Tipikor Polri, dan Kejaksaan Agung menjelaskan telah memeriksa 16 orang saksi serta tiga ahli. Langkah tersebut diperkuat barang bukti surat berdasar SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 sebelum penaikan status hukum.

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan didukung oleh barang bukti surat, para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," kata perwakilan termohon.

Penyidik mengendus keterlibatan Febrie dalam praktik dugaan korupsi penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya. Tindak pidana tersebut ditengarai terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," ujar perwakilan termohon.

Selain tindak pidana korupsi, penyidik meyakini adanya upaya penyembunyian aset hasil kejahatan. Febrie disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul kekayaannya.

"Selain itu berdasarkan hasil penyidikan terdapat pula dugaan bahwa pemohon telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, dan atau tindak pidana korupsi lainnya dengan melakukan perbuatan tertentu terhadap harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut," lanjut perwakilan termohon.

Pihak termohon menegaskan seluruh tahapan penyidikan berjalan sah sesuai hukum acara yang berlaku. Rangkaian fakta pidana disajikan dalam berkas jawaban persidangan.

"Adapun berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan rangkaian fakta dan modus perbuatan sebagai berikut: dianggap dibacakan sampai dengan halaman 12, sampai dengan butir F halaman 12," kata perwakilan termohon.

Melalui gugatan praperadilan ini, Febrie Adriansyah memohon agar hakim membatalkan status tersangkanya. Febrie turut menggugat tindakan penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul pada 8-9 Juli yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author