Pemprov DKI Jakarta Gandeng LPDP Sediakan Beasiswa Kuliah Luar Negeri
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap menjalin kerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan untuk menghadirkan program beasiswa. Fasilitas pendidikan bernama LPDP Jakarta ini ditujukan guna memberikan bantuan studi bagi warga lokal.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa pendaftaran program ini bakal dibuka mulai tahun 2027. Kuota yang disediakan berkisar antara 50 sampai 75 penerima untuk menempuh pendidikan di luar negeri, seperti dikutip dari Detikcom.
"Bahkan untuk tahun depan, bekerja sama dengan LPDP, Jakarta akan punya LPDP yang dikelola sepenuhnya oleh Jakarta. Kurang lebih nanti siswanya antara 50 sampai dengan 75, yang akan diberi kesempatan untuk sekolah di luar," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/6/2026) dikutip dari detikNews.
Sektor pendidikan diakui oleh Pramono tetap menjadi prioritas utama dalam kebijakan anggaran daerah. Selain program baru ini, Pemprov DKI Jakarta dipastikan mempertahankan bantuan dana pendidikan yang sudah berjalan sebelumnya.
Skema bantuan sosial seperti Kartu Jakarta Pintar dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul dipastikan tidak mengalami pemangkasan alokasi untuk periode mendatang.
"Sampai hari ini, program untuk KJP, Kartu Jakarta Pintar, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), baik tahun lalu, tahun ini, maupun tahun depan jumlahnya kurang lebih sama. Karena saya tidak mau yang namanya KJP itu dikurangi," tuturnya.
Rencana jumlah penerima bantuan ini mengalami perubahan dari target awal yang sempat disampaikan ke publik. Pramono sebelumnya memproyeksikan kuota program ini bisa menyasar hingga 100 orang.
Alasan penurunan kuota menjadi 50 sampai 75 orang belum dijabarkan secara mendetail. Mengenai lini masa seleksi beserta kriteria persyaratan administratif bagi pendaftar juga belum diumumkan secara resmi.
"Untuk hal yang berkaitan dengan pendidikan masih menjadi prioritas yang kita utamakan," ujarnya.
Proses penentuan individu yang berhak menerima bantuan dana kuliah ini akan disaring langsung oleh pihak pemerintah daerah. Pemprov DKI Jakarta juga bertindak mengatur daftar perguruan tinggi beserta program studi yang dapat dipilih oleh para peserta seleksi.