Kemenkeu Pastikan Patriot Bond dan Merah Putih Bond Tak Ganggu SBN
Pemerintah memastikan penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak akan memicu perebutan dana investor atau crowding out di pasar keuangan domestik, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Langkah ini sekaligus menepis kekhawatiran terkait potensi pergeseran minat pemodal dari Surat Berharga Negara atau SBN. Ketentuan mengenai Patriot Bond dan Merah Putih Bond sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.
Plt. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin menjelaskan bahwa kehadiran dua instrumen tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menyediakan alternatif pembiayaan jangka panjang.
Melalui kebijakan ini, para investor akan disuguhkan dengan pilihan instrumen investasi yang lebih bervariasi di pasar modal.
“Artinya kalau potensi crowding out dan segala risiko lainnya sudah kami antisipasi. Yang penting kita punya pembiayaan yang tidak tergantung pada itu-itu aja, sehingga lebih terdiversifikasi,” kata Herman ditemui di kantornya, Kamis (25/6/2026) malam.
Dua instrumen finansial yang dirilis oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara tersebut dirancang untuk menyokong kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional.
Sebelumnya, instrumen buatan pemerintah mengemban beban ganda, yakni mendanai keperluan komersial di pasar keuangan sekaligus menyokong proyek pembangunan.
Kehadiran Patriot Bond serta Merah Putih Bond kini diproyeksikan mampu berbagi peran dalam menyukseskan salah satu target pembiayaan tersebut.
“Tugas kami agak berkurang, karena ada yang di-handle Danantara. Menurut saya, tidak akan terjadi crowding out, karena masing-masing sudah ada channelnya. Makanya namanya Surat Utang Danantara bukan Surat Utang Negara,” tutur Herman.
Herman mengaku tetap optimistis bahwa performa obligasi negara seperti SBN maupun Surat Utang Negara atau SUN bakal tetap kompetitif.
Hal ini dikarenakan setiap produk investasi memiliki karakteristik unik yang akan disesuaikan kembali oleh investor berdasarkan profil risiko serta target finansial mereka.
“Kami tidak khawatir kalau SBN kita itu nanti ke depan peminatnya berkurang, justru malah memberikan pilihan. Kalau di teori ekonomi disebut more choice is better,” tutur Herman.
Di sisi lain, ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin memberikan pandangan berbeda terkait regulasi baru ini. Wijayanto menilai kehadiran Pasal 50A dalam revisi UU P2SK berisiko membawa dampak negatif bagi stabilitas sistem keuangan Indonesia, mulai dari potensi pelemahan sistem pengawasan hingga celah tindak pidana pencucian uang.
Menurut analisisnya, pasal tersebut memberikan keleluasaan yang terlampau longgar bagi investor untuk menanamkan modal pada instrumen keluaran Danantara tersebut. Dia berargumen bahwa pelonggaran ini tidak sejalan dengan komitmen regulasi nasional yang selama ini berupaya memperketat pencegahan aktivitas pencucian uang dan pendanaan terhadap terorisme. Secara praktis, Pasal 50A dianggap memberikan stimulus berlebih bagi pemodal lewat proteksi hukum yang dinilai terlampau luas.
“Undang-undang PPSK ini, khususnya pasal 50A, ini seperti memberi karpet merah bagi investor kita baik dalam maupun luar negeri untuk masuk ke Indonesia membeli obligasi patriot dan obligasi merah putih dan mendapatkan perlindungan hukum,” kata Wijayanto dalam diskusi yang disiarkan daring belum lama ini.
Skema instrumen ini juga dinilai berbeda dengan kebijakan Tax Amnesty yang pernah digulirkan pemerintah di masa lalu.
Tax Amnesty dinilai lebih terukur karena memiliki batas waktu penerapan yang rigid, diuji secara transparan kepada publik, serta memuat pengecualian hukum untuk kasus pidana tertentu. Sebaliknya, Pasal 50A dianggap tidak memuat batasan konkret terkait rekam jejak asal-usul modal ataupun klasifikasi pemodal yang berhak memanfaatkan instrumen itu. Kondisi ini dikhawatirkan memicu tingginya permintaan terhadap penempatan dana yang bersumber dari aktivitas ilegal secara terus-menerus.
“Ada demand yang continue terhadap uang-uang ilegal. Ya kalau memang demandnya continue, produksi uang-uang ilegal itu juga akan continue. Ada demand, ada supply,” ujar Wijayanto.
Tingkat risiko ini diprediksi semakin menguat apabila dikomparasikan dengan skala shadow economy di Indonesia yang saat ini masih tergolong besar.
Dalam pemaparannya, Wijayanto menyebutkan aliran dana ilegal tersebut mencakup berbagai lini, mulai dari aktivitas perjudian, peredaran narkotika, penyelundupan, operasional pinjaman online ilegal, hingga kasus korupsi. Kehadiran Pasal 50A dikhawatirkan menjadi jembatan bagi modal-modal gelap tersebut untuk bertransformasi masuk ke dalam struktur keuangan formal negara.
Lebih lanjut, Wijayanto menjabarkan beberapa indikasi skenario pencucian uang yang berpotensi memanfaatkan instrumen investasi milik Danantara. Salah satu modusnya adalah dengan membeli obligasi menggunakan dana hasil kejahatan, untuk kemudian dilepas kembali melalui pasar sekunder.
Biaya operasional untuk melakukan pencucian uang lewat jalur ini dinilai jauh lebih ekonomis jika dibandingkan dengan membangun sektor usaha formal yang diwajibkan membayar beragam instrumen pajak. Menurut pandangan Wijayanto, fenomena ini berisiko menciptakan distorsi insentif yang tidak sehat di dalam konstelasi perekonomian domestik.