Kepuasan Publik terhadap Layanan Polri Meningkat Menjadi 67,6 Persen

Share

Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengalami kenaikan hingga mencapai 67,6%. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan positif dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencatatkan tingkat kepuasan di posisi 65,1%. Data ini diperoleh melalui hasil survei terbaru yang dilakukan oleh Litbang Kompas, seperti yang dikutip dari Detikcom.

Pengumpulan pendapat masyarakat ini berlangsung dalam rentang waktu dari tanggal 9 sampai dengan 18 April 2026 melalui metode wawancara secara langsung. Sebanyak 1.200 responden dilibatkan dalam survei ini dengan penentuan sampel yang menggunakan sistem pencuplikan bertingkat secara acak di 38 provinsi di Indonesia. Riset ini memiliki tingkat kepercayaan di angka 95% dengan margin of error sebesar 2,83%.

Selain kepuasan terhadap layanan, persepsi masyarakat mengenai citra kelembagaan korps Bhayangkara ini turut meroket dari 64,4% pada periode tahun lalu kini menyentuh angka 71,5%. Peningkatan citra positif ini dipicu oleh besarnya peran aktif personil kepolisian yang menjadi ujung tombak pelayanan langsung di tengah publik.

Indikator penilaian profesionalitas dari para responden yang pernah berinteraksi langsung dalam pengurusan dokumen di kepolisian juga merangkak naik. Skor performa profesional ini mencatatkan kenaikan dari angka awal 7,76% menuju angka 8,37%. Kenaikan indeks profesionalitas ini merupakan akumulasi nilai rata-rata dari 20 aspek pelayanan yang dinilai oleh masyarakat pengguna layanan. Di samping itu, sebanyak 80% dari total responden juga memberikan pengakuan bahwa kenyamanan fasilitas di kantor polisi kini sudah jauh lebih baik.

Berkat lonjakan kepercayaan yang masif tersebut, Polri kini berhasil masuk ke dalam jajaran lima besar lembaga negara yang paling dipercaya oleh publik. Survei dari Litbang Kompas ini pun memperlihatkan tingkat kepercayaan publik kepada Polri relatif lebih tinggi apabila dikomparasikan dengan instansi penegak hukum lain, meliputi Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta KPK.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author