Pemerintah Tetapkan Harga Gas Bumi Tertentu Sektor Listrik Tidak Naik
Pemerintah menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk sektor kelistrikan tidak mengalami kenaikan atau tetap berada di level US$7 per million british thermal unit (MMBtu). Keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Hotel Borobudur Jakarta pada Rabu (24/6/2026), seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
"Ini justru [HGBT] untuk listrik, kita juga sudah tetapkan. Itu harganya tetap US$7, tidak ada kenaikan," ungkap Yuliot saat ditemui awak media di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Pasokan gas bumi yang dialokasikan untuk program ini dipastikan sepenuhnya berasal dari produksi dalam negeri. Langkah tersebut diambil guna memaksimalkan potensi sumber daya energi domestik untuk kebutuhan vital di dalam negeri, termasuk sektor kelistrikan serta bahan baku industri.
"Dari domestik ya, kita tidak ada impor. Jadi untuk gas yang dihasilkan dalam negeri, itu kita memanfaatkan secara maksimal untuk kebutuhan energi dalam negeri. Listrik, ya kemudian bahan baku industri, itu yang kita utamakan," ujarnya.
Kebijakan penyesuaian harga justru diberlakukan pemerintah pada sektor industri yang berorientasi ekspor. Demi memperkuat daya saing dan mendukung program hilirisasi, tarif gas untuk segmen tersebut dipangkas dari US$8,7 per MMBtu menjadi US$8 per MMBtu.
"Jadi untuk kita lihat orientasi ekspor, ya kemudian investasinya besar dan juga ini dalam rangka hilirisasi harga gasnya kita turunkan dari U$8,7 menjadi US$8. Jadi ini dalam rangka meningkatkan industri dalam negeri," ujarnya.
Sebelum keputusan ini diambil, Kementerian ESDM pada akhir tahun lalu sempat mengkaji skema kenaikan harga gas HGBT. Langkah tersebut awalnya dipertimbangkan agar kegiatan di sektor hulu gas bumi tetap beroperasi optimal tanpa mengorbankan kelangsungan sektor hilir penerima manfaat.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjelaskan bahwa penetapan harga HGBT selama ini sering berada di batas atas demi menjaga keseimbangan lini hulu dan intermediate.
"Jadi ini semua harus dihitung agar seimbang, sehingga HGBT itu tidak membebani salah satu lini usaha di proses mengirim gasnya ini. Jangan sampai kita jual X, tetapi hulunya kecekik, 'Kenapa kami cuma harganya sekian?" kata Laode kepada awak media di kantor Kementerian ESDM, Rabu (24/12/2025).
Selain masalah formulasi harga, Kementerian ESDM juga melakukan evaluasi terhadap distribusi pasokan gas pipa HGBT yang dilaporkan menurun di beberapa tempat. Salah satu wilayah yang kerap diidentifikasi kekurangan pasokan gas murah ini berada di Jawa Timur.
"Nah kita harus mengatur nih, HGBT ini kan bukan hanya di satu wilayah, tetapi di wilayah-wilayah yang lain juga. Nah, ini sedang kita evaluasi," ungkap Laode.