Kementerian UMKM Salurkan Kredit Usaha Rakyat Rp 143 Triliun
Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengumumkan realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rabu (24/6) telah menembus angka Rp 143,27 triliun. Capaian tersebut setara dengan 49,3 persen dari keseluruhan target penyaluran sepanjang tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp 279 triliun.
Data dari Kementerian UMKM yang dilansir dari Detik Finance merinci perolehan tersebut berdasarkan skala usaha. Sektor usaha mikro menyerap KUR sebesar Rp 103,75 triliun yang mengalir ke 2,08 juta debitur, sementara usaha kecil menerima Rp 39,34 triliun bagi 159.804 entitas.
Selanjutnya, segmen usaha super mikro mencatatkan penyaluran senilai Rp 136,47 miliar kepada 15.061 debitur. Adapun kelompok usaha khusus merealisasikan penyerapan dana KUR terkecil, yakni sebesar Rp 35,68 miliar untuk 85 entitas debitur.
"Tentu pencapaian ini kalau lihat di semester pertama dari sisi kuantitas, itu kita optimis di akhir tahun itu bisa tersalur kepada lebih dari 4 juta UMKM kita," kata Plt. Deputi Bidang Usaha Mikro sekaligus Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM, Riza Damanik.
Pemerintah menetapkan fokus penyaluran dana pinjaman modal ini untuk memperkuat sektor produktif masyarakat sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini diambil demi memacu penciptaan lapangan kerja baru serta menaikkan mutu serapan bantuan pembiayaan tersebut.
"Tahun ini didorong kepada 65% sektor produksi. Jadi, kalau tahun lalu penyaluran KUR itu 60% kepada sektor produksi, Alhamdulillah tercapai sekitar 60 sekian persennya, jadi lebih dari 60% tercapai, Alhamdulillah. Tahun ini dinaikkan targetnya 65%," paparnya Riza Damanik.
Langkah pengalihan alokasi ke bidang produksi diklaim memberikan multiplier effect yang lebih besar bagi masyarakat luas dibandingkan bidang perdagangan. Berdasarkan evaluasi kementerian, sektor produksi dinilai mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang jauh lebih signifikan.
"Tentu kita ingin menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak. Tentu kalau kita bandingkan pembiayaan kepada sektor perdagangan dengan sektor produksi, ya tentu lebih banyak penciptaan lapangan pekerjaan kepada sektor produksi," jelas Riza Damanik.
Pengutamaan sektor produksi ini juga diproyeksikan mampu mendongkrak pendapatan dan memberikan nilai tambah yang lebih tinggi bagi pelaku usaha. Komoditas yang mendominasi bidang ini tersebar pada sektor pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, industri pengolahan makanan, hingga ekonomi kreatif.
Sektor-sektor produktif tersebut merupakan penggerak utama dalam struktur ekonomi di berbagai daerah. Melalui kebijakan ini, pertumbuhan roda ekonomi lokal diharapkan dapat terakselerasi secara merata, khususnya bagi wilayah-wilayah di luar Pulau Jawa.
"Tentu kami berharap dengan adanya alokasi 65% kepada sektor produksi, ini sekaligus juga memberikan stimulus kepada pengembangan ekonomi unggulan di tiap-tiap provinsi, kabupaten, kota kita," tandas Riza Damanik.