Massa Rusak Mobil BMW Usai Terlibat Tabrak Lari di Jakarta Barat

Share

Sebuah mobil listrik BMW bernomor polisi B-77-NRI mengalami kerusakan parah setelah diamuk warga di Jalan Meruya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 08.15 WIB, karena diduga menjadi pelaku tabrak lari.

Peristiwa yang sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial ini bermula saat kendaraan mewah berkelir hitam tersebut melaju dari arah utara menuju selatan. Dilansir dari Detik Oto, mobil tersebut menabrak sepeda motor Honda Supra dari arah berlawanan yang mengakibatkan pengendaranya terluka, kemudian pengemudi mobil berupaya melarikan diri sebelum akhirnya dikejar dan dirusak oleh massa.

Pihak kepolisian segera turun ke lokasi untuk menangani situasi. Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Joko Siswanto, memberikan keterangan mengenai kronologi awal kecelakaan lalu lintas tersebut sebelum aksi perusakan terjadi.

"Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, kendaraan listrik sedan BMW melaju di Jalan Meruya Selatan dari arah utara ke selatan," kata AKP Joko Siswanto.

Akibat insiden tabrakan tersebut, pengendara sepeda motor yang menjadi korban harus segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialaminya.

"Pengendara sepeda motor mengalami luka lecet pada bagian tangan dan kaki berobat ke RSUD Kembangan," sebut AKP Joko Siswanto.

Setelah insiden penabrakan, pengemudi mobil terus melaju sehingga memicu amarah warga sekitar. Ps Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Reza Hafiz Gumilang, menjelaskan tindakan pengejaran yang dilakukan oleh masyarakat sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi.

"Mobil sempat dikejar massa, namun berhasil diamankan petugas," kata Kompol Reza Hafiz Gumilang.

Petugas kepolisian kemudian mengamankan pengemudi mobil tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kecelakaan. Di sisi lain, insiden ini memicu pertanyaan mengenai status penjaminan asuransi terhadap kendaraan yang hancur akibat amukan massa.

Head of Public Relation, Marcomm, and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, menjelaskan bahwa acuan utama klaim perlindungan kendaraan adalah Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Tindakan massa tersebut bisa dikategorikan sebagai perbuatan jahat yang umumnya dapat diakomodasi oleh jenis perlindungan komprehensif.

"Bukan termasuk huru-hara kan ya? Tapi bisa masuk perbuatan jahat. Artinya dengan perlindungan comprehensive bisa dicover," kata Laurentius Iwan Pranoto.

Kendati demikian, aturan hukum yang dilanggar oleh pengemudi dapat menggugurkan hak klaim tersebut. Jika pengemudi terbukti melakukan tindakan tabrak lari yang melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak perusahaan asuransi dipastikan akan menolak permohonan klaim.

"Kalau ada indikasi (pelanggaran) ini, dan polisi menyatakan ada pelanggaran, maka klaim (asuransi) nggak di-cover," ucap Laurentius Iwan Pranoto.

Keputusan akhir mengenai pencairan dana pertanggungan sepenuhnya akan bergantung pada hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian. Pelanggaran lalu lintas yang disengaja secara otomatis membatalkan seluruh kontrak perlindungan yang tertera pada polis.

"Mengacu aturan aja. Melanggar, nggak bisa klaim asuransi," pungkas Laurentius Iwan Pranoto.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author