Polisi Buru Taufik Hidayat Terkait Penganiayaan Kekasih di Cileunyi

Share

Aparat kepolisian menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai daftar pencarian orang (DPO) akibat tindakan dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, YTR (29). Insiden tersebut terjadi di sebuah rumah kos yang terletak di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pengejaran terhadap pelaku dilakukan setelah adanya laporan mengenai tindakan kekerasan tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Selasa (23/6/2026). Berdasarkan keterangan dari masyarakat sekitar di lokasi kejadian, pria tersebut sehari-hari mengaku berprofesi sebagai penagih utang atau debt collector.

Kesaksian mengenai keseharian pelaku diungkapkan oleh Mulyati, yang merupakan istri dari penjaga rumah kos tempat peristiwa berlangsung. Menurutnya, korban penyekapan tidak pernah terlihat keluar dari area kamar kos dalam kehidupan sehari-hari karena selalu dikurung oleh pelaku.

"Pelaku suka ke luar kosan untuk beli nasi atau keluar sebentar juga selalu dikunci. Takut ada orang atau feeling siapa-siapa masuk ke kosan," ujar Mulyati.

Mulyati menambahkan bahwa terduga pelaku merupakan sosok yang mengaku berasal dari wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, dan bekerja pada salah satu perusahaan jasa penagihan. Pelaku juga sempat bercerita mengenai kondisi hubungan pernikahan pribadinya kepada saksi.

"Iya kerjanya debt collector. Terus ngakunya orang Nagreg. Istrinya katanya enggak diperdulikan keluarga," beber Mulyati.

Selain melakukan penyekapan, Taufik juga dikenal memiliki perilaku yang tempramental terhadap orang-orang di sekitarnya. Saksi menjelaskan bahwa pelaku kerap menunjukkan sikap agresif serta meminta dibelikan makanan ketika berada dalam pengaruh minuman beralkohol.

"Suka tempramen tiba-tiba ngajak berantem. Om buka pintu mau keluar. Resa mau tidur kaget. Tiap habis mabuk minta dianter ambil uang atau bakso tahu dan lain-lain," jelas Mulyati.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author