TJ PR Ubah Dakwaan Pembakar Istri Jadi Penganiayaan Berat
Kamar Kriminal 1 Tribunal de Justica do Parana (TJ/PR) mengubah dakwaan terhadap Jose Rodrigo Bandura yang membakar mantan istrinya di Maringa menjadi penganiayaan berat karena dinilai tidak berniat membunuh korban.
Keputusan tertulis tersebut ditandatangani oleh hakim Miguel Kfouri Neto, Mauro Bley Pereira Junior, dan Rotoli De Macedo pada 15 Mei 2026. Hakim menilai terdakwa langsung membantu memadamkan kobaran api di kolam renang setelah kejadian.
Insiden tersebut berlangsung pada 4 Juni 2025 di kawasan Jardim Oriental, tempat pasangan itu baru tinggal sebulan. Bandura menyiramkan cairan mudah terbakar menggunakan alkohol, pemantik alat pemanggang, dan korek gas ke tubuh korban.
Korban bernama Thais Lacerda mengalami luka bakar derajat tiga sebesar 30 persen pada wajah, kepala, serta dada. Korban sempat tidak sadarkan diri selama 11 hari dan harus menjalani perawatan intensif selama total lebih dari 40 hari di Hospital Universitario de Londrina.
Pihak kepolisian mengungkapkan Bandura memiliki rekam jejak kekerasan domestik sejak tahun 2019, termasuk laporan dari korban pada Desember 2024. Pria tersebut juga pernah dilaporkan karena membakar rumah mantan pasangan lainnya saat bertengkar di Ivatuba.
Hakim relator Miguel Kfouri Neto menyatakan bahwa meskipun status kepemilikan tindakan pidana telah terbukti, tidak ada bukti kuat mengenai niat pembunuhan yang disengaja.
"Ainda que esteja comprovada a autoria delitiva, inexistem nos autos indícios, ainda que mínimos, acerca do ânimo de matar do recorrente, restando demonstrado que ele agiu com vontade de lesionar a vítima. […] Com efeito, a prova produzida indica que, logo após dar início às chamas, o réu passou a agir no sentido de conter o resultado por ele próprio desencadeado. Em seu interrogatório, afirmou que tentou apagar o fogo imediatamente, auxiliando a vítima, conduzindo-a até a piscina, onde as chamas foram extintas. Acrescentou que permaneceu ao seu lado durante todo o tempo, prestando auxílio contínuo após o ocorrido." ujar Miguel Kfouri Neto, Hakim Relator.
Di sisi lain, korban menyatakan ketakutan yang mendalam atas kemungkinan dibebaskannya pelaku dari tahanan preventif yang dijadwalkan bakal ditinjau ulang pada 18 June mendatang.
"Tenho medo que ele termine o que começou" kata Thais Lacerda, Korban.
Korban mengingat kembali peristiwa traumatis saat dirinya baru pulang kerja dan mendapati suaminya berada dalam kondisi mabuk sebelum melakukan penyerangan.
"Meu medo é que ele venha atrás de mim e concretize o que ele quis fazer" ucap Thais Lacerda, Korban.
Thais menambahkan bahwa pelaku menyiramkan cairan ke tubuhnya lalu memantik api dengan cepat.
"Eu só me lembro dele jogando o acendedor de churrasqueira na minha cabeça e no meu colo, pegou o isqueiro e ateou fogo" tutur Thais Lacerda, Korban.
Akibat serangan tersebut, Thais kini harus hidup dengan keterbatasan fisik pada gerakan leher serta trauma psikologis yang mendalam dari hubungan yang ternyata abusif.
"But the psychological part is what affected me most. It was a person who said they loved me, who wanted to start a family with me, and suddenly a situation like this happens" jelas Thais Lacerda, Korban.
Kini kasus hukum tersebut dialihkan ke Hakim Divisi Kriminal 1 untuk penentuan durasi hukuman baru, sementara proses hukum masih berjalan di bawah kerahasiaan peradilan.
"Eu espero que isso não ocorra de forma alguma. Que ele pague pelo que fez e que a Justiça olhe esse caso com todo o rigor que a lei exige" pungas Thais Lacerda, Korban.