Bahlil Lahadalia Belum Putuskan Kenaikan Harga Batu Bara DMO
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan belum memutuskan kenaikan harga batu bara untuk program wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (22/6/2026).
Kajian mendalam mengenai rencana revisi harga pasok domestik atau domestic price obligation (DPO) tersebut saat ini masih berjalan di internal Kementerian ESDM, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
"Tidak ada, [harga batu bara] DMO tetap. Kita masih kaji, belum ada keputusan," kata Bahlil kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (22/6/2026).
Pemerintah mencatat PT PLN (Persero) masih kekurangan pasokan batu bara sekitar 20 juta ton dari total kebutuhan setahun yang mencapai 154 juta ton. Kementerian ESDM sebenarnya sudah menugaskan perusahaan tambang untuk memasok 180 hingga 190 juta ton, namun kontrak yang diteken baru mencapai 134 juta ton.
Kekurangan tersebut terjadi pada batu bara kalori sedang yang diperlukan oleh PLN dalam proses pencampuran atau blending.
"Sebenarnya secara kontrak dengan PLN dengan pengusaha 134 juta untuk satu tahun. Sekarang kan baru bulan 6, itu harusnya no issue. Ternyata yang PLN keluhkan itu atau PLN minta itu adalah kalori yang medium untuk blending," tegas Bahlil.
Kementerian ESDM telah turun tangan membantu PLN untuk mendapatkan pasokan kalori sedang tersebut demi memastikan kelancaran operasional pembangkit listrik.
"Mulai tadi PLN menyampaikan kepada saya dalam rapat bahwa mulai hari ini itu sudah tidak ada terjadi gangguan lagi. Itu menurut Dirut PLN ya; karena urusan teknis terhadap pelayanan operasional listrik itu ada pada PLN. Pemerintah itu regulator," ujar Bahlil.
Sebelumnya, rencana perhitungan ulang harga DMO dilakukan agar formula kebijakan tetap adil bagi produsen batu bara maupun pihak PLN sebagai konsumen utama.
"Lagi kita menghitung plus minus agar PLN-nya juga tidak dirugikan dan pengusahanya [penambang batu bara] juga tidak dirugikan," ungkap Bahlil saat ditemui usai rapat bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (18/6/2026).
Evaluasi harga ini juga mempertimbangkan kondisi lapangan di mana biaya operasional atau stripping ratio penambangan batu bara kalori medium sudah melonjak tinggi berkisar antara 8 persen hingga 12 persen.
"Oh iya, untuk [batu bara] medium ini kan SR-nya sudah di 8%—12%, cost produksinya kan sudah tinggi. Jadi kita juga harus membijaksanai agar teman-teman pengusaha juga jangan dibeli dengan harga yang sangat murah. Kalau beli harganya rugi, enggak mungkin juga karena pengusaha juga kan harus jaga agar mereka tidak rugi." kata Bahlil.
Sebagai informasi, batas atas harga DMO untuk sektor kelistrikan umum dipatok senilai US$70 per ton berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 yang berlaku sejak 1 Januari 2018 dengan acuan kalori 6.322 kcal/kg GAR. Regulasi harga tersebut, termasuk batas US$90 per ton untuk industri semen dan pupuk, tetap dipertahankan pemerintah melalui Kepmen ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022.